Kamsi Korban Penipuan Resmi Melaporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah Pakai Kwitansi Berinisial (YS)



Fhoto : Diduga Oknum Sindikat Mafia Tanah YS Mafia Tanah Kwitansi dan Saksi di Kwitansi Menyewakan Kepada Oknum AI

Tulang Bawang - HNNews.com - Menindak lanjut pemberitaan Minggu yang lalu, terkait permasalahan penipuan oleh oknum mafia tanah berinisial YS tanah tersebut yang terletak di sp 8 Delapan, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Pada Hari Minggu 23 Juni 2024


Salah satu korbannya adalah bapak kamsi 32 tahun warga kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, "Ia mengatakan, kepada Joni Sanjaya Ketua  Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PKR ) serta Andreyadi Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, kamsi menuturkan di saat membeli tanah ke oknum YS dengan luas empat hektar (4.H) kepada (YS) dengan senilai, Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) disaat itu tanah masih dalam keadaan bongkor ataupun hutan rawa. "Ucapnya 


Kamsi menambahkan, disaat mau membeli tanah tersebut, saya dan penjual (YS) beserta istri dan orang tua kandung saya yang kroscek turun langsung ke lokasi, lalu (YS)  menunjukan tanah yang mau di jualnya tanah yang terletak di SP (8) delapan, usai meninjau lokasi barulah kami pulang kerumah dan membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut di atas kwitansi dan blangko Rp.6.000 enam ribu rupiah pada saat itu yang hadir dua (2) saksi yang pertama saksi 1. Bapak Limin, Saksi ke 2 bapak Burhan, setelah selesai surat jual beli itu jadi saya bayar lunas dengan YS senilai Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah), tuturnya 


Fhoto : Barang Bukti (BB) YS Mafia Tanah Kwitansi Tidak Bertanggung Jawab Diduga  Menipu Beberapa Masyarakat,

Kamsi melanjutkan, sekarang tanah yang saya beli dengan YS (4.H) dengan sejalannya waktu tidak lama datang oknum berinisial (FI) diduga mengambil tanah yang saya beli dengan (YS) karena mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut, yang lebih mengherankan lagi, saksi berinisial (BN) yang ada dalam surat jual beli saya dengan (YS), menyewakan tanah tersebut dengan oknum berinisial (AI) dengan sewaan senilai Rp.20.000.000. Dua Puluh Juta Rupiah. Jelasnya 


Sedangkan saksi 1.limin Membenarkan bahwa kamsi membeli tanah kepada YS, Sekarang Saksi 1.Bapak limin sudah meninggal dunia Semoga Allah SWT memberikan tempat yang layak dan luas dalam kuburannya serta di terima semua amal ibadahnya, keluarga yang di tinggalkan semoga tambah menghadapi cobaan Amiiin. Ungkap kepada Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA  dan Joni Sanjaya ketua (DPD LBH PKR)


Tim Organisasi PPWI Tulang Bawang "mengatakan, dalam perkara yang di hadapi oleh saudara Kamsi 32 tahun terkait penipuan oleh sindikat mafia tanah, bukanlah hal baru dan bukan hanya korban Kamsi yang menjadi korban sindikat mafia tanah, sudah sering saya mendengar masyarakat mengeluh dan resah atas sindikat mafia ini, masih banyak lagi korban-korban lainnya yang tidak berani melaporkan ke APH, mungkin karena masyarakat yang tidak tahu cara mengadukan ataupun faktor ekonomi. Ujarnya 


Maka dengan ini kami dari Organisasi DPC PPWI dan Lembaga LBH-PKR Tulang Bawang, akan coba mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, supaya secepatnya di proses sampai perkara tersebut sudah di katakan tuntas dan bukti buktinya sudah kami kantongi."Ucapnya


Tim PPWI menambahkan, sindikat mafia-mafia tanah di daerah Kabupaten Tulang Bawang ini, emang seharusnya di tindak tegas dan di berikan pelajaran, supaya mereka tidak semena-mena kepada warga masyarakat yang tidak tahu apa-apa, mari kita bersatu kami dari organisasi DPC PPWI dan Lembaga LBH-PKR akan mendampingi dan mengawal dalam proses laporan masyarakat, lantangkan suara'mu  tegakan keadilan hukum para sindikat mafia tanah supaya mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya dan mendapatkan hukuman. Tegasnya


Sindikat mafia tanah bisa dikenakan pasal 378, pasal 492, pasal 493 sedangkan dalam UU KUHP, tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. ”Tegasnya  (Tim/Red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال