![]() |
| Fhoto : Bapak. Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI. Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan Bapak. Nurhedi Sekretaris PPWI TUBA. Siap Laporkan Oknum Kasat Intel Polres Tulang Bawang. |
HNNews.com // Tulang Bawang // Sengketa tanah antara kedua belah pihak Relli dan pihak Yusnadi menjadi sorotan di publik Mediasi dinilai tidak Netral setelah salah satu oknum anggota polisi berinisial (RS) jabatan Kasat Intel Polres Tulang Bawang. Diduga melakukan perdebatan kepada pihak Relli. Mediasi pada hari Senin 30 Maret 2026. Tuturnya
Menurut Elmansyah yang di kuasa khusus dari pihak Relli ia mengatakan," tak seharusnya sebagai anggota polisi membela sebelah pihak, anggota polisi harus netral tidak timbang pilih, berbeda dengan oknum (RS) malahan melakukan perdebatan dengan saya, sedangkan saya fokus menanyakan kepada Heri bin Somad. Ahli Waris ALM. Somad, tetapi yang menjawab adalah Oknum (RS) bahkan mengambil satu berkas lembaran kertas untuk menanyakan kepada saya, sehingga perdebatan tidak bisa saya hindari dengan oknum anggota polisi (RS)." Saya juga menekan pihak anggota Polres Tulang Bawang yang ada dalam ruangan mediasi ada Kasat Reskrim. Bapak. Apryyadi dan (RS) Kasat Intel. Untuk menindak lanjut dan tegas terhadap Daftar Pencari Orang (DPO) atas nama pelaku : Dodi sudah lama DPO ini di incar Tekab 308. Dodi DPO ini susah di tangkap, karena dia tidak pernah keluar kampung gedung meneng induk, menurut nara sumber masyarakat gedung meneng induk. Diduga DPO Dodi pernah tertangkap dan di borgol tetapi bisa lari dan kabur membawa borgol Anggota Polisi. Ucap Elmansyah sebagai kuasa khusus pihak Relli.
![]() |
| Fhoto : Dodi DPO Tekab 308 membawa Golok singlet hitam |
Dalam hal ini Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA, sangatlah menyayangkan sikap dan perilaku oknum polisi (RS) jabatan Kasat Intel, tak semestinya dilakukan oleh anggota Polri dalam melakukan perdebatan di ruang mediasi pada hari Senin. 30 Maret 2026 sungguh mencoreng sumpah Polri dan institusi Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Tetapi oknum (RS) jabatan Kasat Intel ini diduga merusak citra Polri, inilah menjadi suatu bukti fakta bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa bisa kita duga kuat Aparat Penegak Hukum (APH) bisa di beli dengan upeti. Bahkan bisa saya duga melindungi otak pelaku yang bernama Yusril. Pelaku pengeroyokan dan penjarahan serta menghadang kami bertiga di jalan.
1. Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA.
2. Relli Keluarga Pemilik Tanah dan
3. Hendarto, menghadang kami di jalan dan merampas golok yang saya amankan dari tangan Relli tujuan jangan sampai terjadi ceos mengingat ucapan bapak Erwin Anggota Polsek Rawa Pitu jabatan Kanit Intel Polsek. Ungkap Andre ketua DPC PPWI TUBA.
Andre menambahkan." Anggota Polisi seharusnya menjadi contoh teladan yang baik melayani dan mengayomi melindungi warga masyarakat, bukan untuk melakukan perdebatan kedua belah pihak, aturan Kode Etik polri yang seharusnya dilakukan oleh oknum polisi (RS) Jabatan Kasat Intel Polres Tulang Bawang dan sudah jelas-jelas polisi harus menjunjung tinggi institusi polri." Jelasnya
Secara hukum dan aturan kode etik, oknum polisi tidak diperbolehkan membela salah satu pihak saat bertindak sebagai mediator dalam mediasi sengketa. Prinsip utama mediasi, baik di pengadilan maupun kepolisian, adalah netralitas (tidak memihak).
![]() |
| Fhoto : Diduga Oknum polisi Jabatan Kasat Intel Polres Tulang Bawang. |
1. Polisi Harus Netral. Mediator Harus Objektif: Polisi, khususnya Bhabinkamtibmas atau penyidik yang melakukan problem solving, wajib menengahi permasalahan secara objektif agar semua pihak merasa adil dan didengar.
Larangan Memihak: Menurut Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, anggota Polri dilarang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
2. Apa yang Terjadi Jika Polisi Membela Salah Satu Pihak? Jika ada oknum polisi yang membela salah satu pihak, bertindak tidak profesional, atau mengintimidasi dalam proses mediasi, tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik.
3. Peran Polisi dalam Mediasi (Restorative Justice) Polisi hadir untuk memfasilitasi dialog, bukan menjadi kuasa hukum salah satu pihak. Tujuan mediasi polisi adalah:
Mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution). Mendorong perdamaian melalui musyawarah. Menerapkan Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan masalah tanpa masuk ke proses peradilan.
" Tetapi nyatanya dalam mediasi di Polres Tulang Bawang, tidak ada keputusan yang diambil, hanya akan menempuh jalur pengadilan kedua belah pihak. Sedangkan pihak Relli menunjukkan Barang Bukti mulai dari menabur benih bibit padi dan pemupukan serta penyemprotan hama tikus dan ulat, kami mengupah petani itupun diduga di ancam di gubuk milik petani sebut saja namanya : Ragah Onang, di takut - takuti oleh Yusnadi dan membawa Babinsa dari gedung meneng. Bahkan dalam mediasi tersebut sangatlah merugikan pihak keluarga Relli, pasalnya di waktu mediasi tersebut Barang Bukti (BB) penanaman bibit padi dll, sudah kami bawa ke Polres Tulang Bawang. Bahkan diduga kuat dalam ruangan mediasi tersebut pihak Relli seperti tertekan dan harus menandatangani surat pernyataan bahwa padi tersebut digarap oleh pihak Polsek Rawa Pitu / Polres Tulang Bawang. Yang mengherankan lagi uang hasil memanen itu kami tanya dimana dan siapa yang mengamankan, tetapi pihak Anggota Polsek Rawa Pitu tidak memberikan jawaban. Kata Andreyadi
Kesimpulannya. Jika dalam mediasi polisi terlihat berpihak, itu adalah pelanggaran. Mediasi yang benar haruslah netral, rahasia, dan menghasilkan kesepakatan damai tanpa paksaan.
Kode Etik Profesi Polri kode etik kode etik kepolisian diatur dalam Prpolri 7/2022. Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[4]
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpolri 7/2022, ruang lingkup KEPP terdiri dari:
1. etika kenegaraan;
2. etika kelembagaan;
3. etika kemasyarakatan; dan
4. etika kep
Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perilaku polisi berada di warga sipil adalah etika kemasyarakatan.
Etika kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.[5]
Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib [6]
1. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
2. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
5. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
7. melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.
Dalam hal ini Andreyadi DPC PPWI TUBA akan Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran, kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut.
1. Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian
(“SPK”) terdekat.
2. Proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Divpropam Polri”). Tutupnya (Bersambung) (Red)


