![]() |
| Fhoto : Undangan klarifikasi terkait laporan Yusnadi pengancaman dan (SAJAM) Tidak Ada Bukti Kuat |
Sabtu : 16 Mei 2026
HNNews.com // Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Klarifikasi dengan Nomor:LI/25/IV/2024/RESKRIM Tanggal. 22 Juni 2024. Pelapor atas nama : Yusnadi Bin Karim, atas tindak pidana pengancaman ataupun (SAJAM) dan Laporan Nomor: STTPL/GAR/B/5/1/2025/SPKT/Polda Lampung.
Pada hari Selasa 30 Juli 2024 Sekira Jam 10:00 Wib. Andreyadi diminta Relli, Budi, dan Redi untuk menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang, atas tindak pidana pengancaman yang dituduhkan oleh pelapor Yusnadi. Ungkapnya
"Sesampainya dilokasi rombongan kami dari Kampung Gedung Meneng. Langsung menuju ruang tunggu Satreskrim Polres Tulang Bawang, saya chat WhatsApp ke penyidik memberitahukan bahwa rombongan sudah sampai. Penyidik meminta kami untuk menunggu sebentar diruang tunggu. Tidak lama datanglah Pelapor Yusnadi Bin Karim dan saksi-saksinya langsung menuju pintu masuk langsung ke ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang." Jelasnya
Kanit Reskrim Polres Tulang Bawang memberikan informasi kepada Andreyadi. Sekitar Jam 05:00 Wib." Sudah selesai bang Andre mereka di periksa ini karena saksi-saksi'nya berbelit-belit. Ucap Robert saat menjabat jadi Kanit Reskrim.
Maka kami mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim bapak Robert. Andreyadi wawancara Relli apa yang terjadi saat diperiksa dalam ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang." Sembari rombongan Budi, Relli, Redi jalan pulang ke kampung gedung meneng," ujarnya
" Iya bang saksi-saksi bilang saya bawa pisau atau badik, Yusnadi mengatakan melihat saya bawa golok, emang benar bang saya bawa golok ya namanya aja kita kesawah bang. Kita bawa golok untuk jaga-jaga takut ada babi hutan bukan mau mengancam atau menakut-nakuti orang." Kata Relli saat di investigasi oleh media
Maka dalam hal ini Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA mengecam keras atas pemberitaan media yang dalam berita'nya (Diduga Penegak Hukum Polres Tulang Bawang Mandul) itu tidak benar adanya. Karena dalam laporan Nomor: LI/25/IV/2024/ RESKRIM tertanggal 22 Juni 2024. Pengancaman atau (SAJAM). Tidak ada bukti kuat untuk mempidanakan rombongan relli. Ungkap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA.
![]() |
| Fhoto : Surat Pencabutan Laporan Penggugat dan Surat Keputusan dari Pengadilan Menggala |
Terkait dengan laporan pada tanggal. 14 Januari 2025 Dengan Nomor: STTPL/GAR/B/5/1/2025/SPKT/Polda Lampung. Terkait dengan Pelapor: Yusnadi Bin Karim. Permasalahan menguasai lahan tanpa izin.
Terlapor: Bapak Is. Relli, Budi, Redi dan Dul Gani kakaknya Wahid, telah diperiksa oleh penyidik Polda Lampung dan Terlapor telah memberikan keterangan dan penjelasan yang akurat dan bukti-bukti atas lahan tanah milik mereka. Kepada penyidik Unit III Subdit II Kantor direktorat Reskrimum Polda Lampung, dari keterangan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 26 Febuari 2025. Sekitar Jam.10:00 Wib
Pasalnya dalam wawancara Andre kepada bapak Wahid yang masih dalam tahanan LAPAS Bandar Lampung. Mengatakan," iya bang benar saya juga dijemput dari Lapas ke Polda Lampung untuk memberikan keterangan klarifikasi, terkait laporan Yusnadi menguasai lahan tanah tanpa izin, saya ceritakan apa adanya kepada penyidik Polda Lampung. Bahkan bapak Karim orang tua'nya Yusnadi datang kerumah tahanan (LAPAS) menemui saya meminta tolong mau membayar tanah dengan alasan, bahwa Yusnadi sudah banyak mengeluarkan uang bayar tanah itu sama Heri Somad dan Yusril, maka di tawar lah dengan harga murah tanah saya sekitar." Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah)." Kata Wahid
Menurut Nara Sumber, bukan hanya itu saja tanah milik keluarga Budi (2) dua hektar yang berbatasan dengan keluarga Relli.Telah melakukan transaksi jual beli dengan yusnadi yang pernah dilaporkannya, terkait dengan menguasai lahan tanah tanpa izin.
Menjadi pertanyaan awak media, yusnadi melaporkan bapak Is dan Budi, permasalahan menguasai lahan tanah tanpa izin, tetapi kenapa tanah tersebut dibayar oleh Yusnadi dengan harga sekitar Rp 120.000.000 ( Seratus dua puluh juta rupiah). Ujar awak media
Sedangkan laporan di Polda Lampung Nomor: STTPL/GAR/B/5/1/2025/SPKT/Polda Lampung. Sampai pada tahun 2026 tidak ada lagi panggilan atau proses Laporan. Tetapi Yusnadi dan keluarga Budi sudah melakukan transaksi jual beli lahan tanah yang dilaporkan oleh Yusnadi. Bukan hanya itu saja surat keputusan dari pengadilan menggala pengacara dari Heri Somad, bapak Made mencabut laporan penggugat klain'nya atas nama: Heri Bin Somad atas klaim lahan tanah di SP.8 Kampung Gedung Jaya. Kecamatan Rawa Pitu. Kabupaten Tulang Bawang. Pengadilan Menggala memutuskan menerima pencabutan laporan penggugat dan mengembalikan nama baik yang digugat. Ucap Andre saat investigasi wawancara Relli, Redi, Budi, dan Wahid. Tutupnya
(Tim/Red) Bersambung

