![]() |
| Fhoto : Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Sudah 4 Bulan Melaporkan Belum Ada Tindak Tegas Oleh APH Tulang Bawang |
Tulang Bawang - HNNews.com - Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Pada Tanggal 14 April 2024 di kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Belum Berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tulang Bawang. Dua pelaku pengeroyokan yakni EL (44), M (21), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Orang Tua korban menjelaskan bahwa Telah Melaporkan ke Polres Tuba Terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.
Dengan Dasar Laporan Potisi Nomor: LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 Apr 2024 pukul 03.31 WIB.
Pada malam hari Sekitar pukul : 00 : 00 Wib kami Selaku Orang Tuanya Melaporkan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban (Anak kandung) berinisial Mz (13) warga lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, yang terjadi pada Hari (14/04/2024) lalu di area pinggir jalan raya gunung sakti
Dimana saat itu Laporan Kami diterima dan Penyidik langsung Melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, yakni meminta keterangan dengan sejumlah Pertanyaan. Dan ke esokan harinya pemeriksaan terhadap kami (, Orang Tua korban) Hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi .
“Dalam hal ini Kami kebingungan Terkait Kinerja Pihak Kepolisian Polres Tuba Lampung, yang dikarenakan para pelaku tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak dibawah umur belum berhasil di amankan oleh mereka (Polisi) Padahal Polisi (penyidik) secara langsung telah mengambil beberapa barang bukti berupa pakaian dan Hp korban ke rumah kami (Ibu kandung korban).
Atas kejadian Ini kepada Pihak Penegak Hukum Kemi Selaku Pihak Korban berharap Kiranya Perkara ini secepatnya ada kejelasan/ titik terang., Yakni Para Pelaku Bebas Tidak dapat di pidanakan atau Di pidana di hukum dalam kurungan. (Tim/Red )
