Diduga Poktan (JN) Kampung Harga Mulyo Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

 

Fhoto : Barang Bukti (BB) Pupuk Subsidi Jenis Urea dalam pengawasan pemerintah 


Tulang Bawang - HNNews.com - Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah dari hasil laporan masyarakat sekaligus nara sumber sebagai kelompok tani, mengaku kepada tim media tentang adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET.


"Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, menjelaskan kepada tim media, ada salah satu poktan berinisial (JN) di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan (RJS), Kabupaten Tulang Bawang, bahwa terdapat penjual yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah," pada hari Rabu (21 Agustus 2024).



" Nara sumber menambahkan pupuk bersubsidi di peroleh dari Poktan berinisial (JN) dijual dengan harga Rp160.000 (Seratus enam puluh ribu rupiah) perkarung, pupuk jenis Urea. Kalau jenis Phonska Rp 170.000 ( Seratus tujuh puluh ribu rupiah) pemerintah yang harusnya harga pupuk Rp112.000 ribu rupiah perkarung nya dijual dengan harga Rp160-170 ribu," ucapnya


Tim media mencoba mendatangi rumah Poktan berinisial (JN) tapi tidak ada di rumahnya hanya menjumpai anaknya berinisial (ED). Atas perbuatannya (JN) telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال