![]() |
| Fhoto : Dr.BernardBBBI Siagian GAKORPAN |
HNNews.com // Jakarta // Jurnalis Senior Dr Bernard BBBI Siagian GAKORPAN .Apresiasi dukung penekanan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Narkotika.
Sabtu , 19/07/2025 Dalam tajuk kegiatan Diskusi Forum Legislatif Badan Narkotika Nasional yang pada hakekatnya miris kita menilainya Koordinatoriat DPP GAKORPAN di Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.
Diskusi dengan mengusung thema :
“Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan, Menimbang Revisi UU 35/2009 Tentang Narkotika”
ini berlangsung di Ruang Gedung Nusantara DPR.RI
Senayan .
Dalam paparannya, Dr Bernard GAKORPAN#LBH PERS Presisi Polri pun menyoroti berbagai permasalahan mendasar dan krusial yang dihadapi dalam P4GN Penanganan narkotika di Indonesia.
Menurut Dr.Bernard , UU 35 Tahun 2009 memiliki beberapa celah, termasuk ketidakjelasan definisi pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan narkotika, yang berdampak signifikan pada penanganan yang seringkali kasus pukul rata ,disamakan dengan bandar atau pengedar.
Dr Bernard , juga menyoroti maraknya peredaran zat psikoaktif baru (NPS) yang belum diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada, serta perlunya standardisasi lembaga penyehatan dan rehabilitasi narkotika.
Lebih lanjut, Dr Bernard GAKORPAN memaparkan bahwa revisi UU Narkotika bertujuan untuk memperkuat fungsi ranah penegakan hukum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),
Penguatan fungsi rehabilitasi pecandù Narkotika serta penguatan fungsi Tim Asesmen Terpadu (TAT), penambahan pengaturan terhadap pata pelaku penyalahgunaan zat adiktif psikoaktif baru, serta penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika serta polemik antisipasi acuan standard yang berkembang
Terkait paradigma hukum, Dr Bernard menjelaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba telah bergeser ke mazhab peranan rehabilitatif (kuratif) dan bukan lagi pendekatan pemidanaan.
Dalam revisi UU ini, dijelaskan Agip Supendi ,Rusman Pinem dan , Pasal 54 akan menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pencerahan Hakim juga seyogyanya hanya dapat memutuskan atau menetapkan pecandu narkotika untuk menjalani therapy pengobatan atau perawatan medis terhadap kecanduan psychotropika ,zat adiktif ,serta mental,akhlak iman dan Taqwa melalui pusat pusat rehabilitasi Narkoba , di mana masa rehabilitasi tentunya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ketika terjerat kasus pidana pada umumnya .
Selain itu, penyalahguna narkoba yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maka seyogyanya tidak akan dituntut pidana.
Diskusi ini juga menghadirkan pandangan lain, seperti dari Anggota DPP.GAKORPAN ,PPWI ,LBH PERS Presisi Polri Andre Salem Panjaitan dan aktivis kampus Mahasiswa FH.UKI Debby Grace Siagian yang menyerukan agar bahaya narkotika ditetapkan sebagai attention bahaya laten bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, Pengamat Sosial budaya Kasus Kasus Narkoba, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH Makp, juga penting serukan "*Save for Children "^ masa depan anak Bangsa lndonesia NKRI Harga mati "* terhadap maraknya pengguna dan korban korban pecandu Narkoba khususnya di kota kota besar yang menghalalkan segala cara berbuat anarkis sesat , untuk tujuan mendapatkan barang haram tersebut tentunya dengan cara tidak terpuji & melanggar kamtibmas . Menegaskan perlunya revisi UU 35/2009 karena perkembangan sosial kemasyarakatan ,miris kali terkait bukan mencari kambing hitam belaka , tegakkan tujuan hukum narkotika yang masih belum tercapai, serta adanya terlalu banyak cawe cawe aparat ,serta celah hukum yang membingungkan.
Pembahasan RUU Narkotika sendiri telah berjalan sekian lama semenjak era reformasi ini ,namun pendekatan krusial hanya melalui serangkaian rapat rapat belaka. Kementerian terkait Gaz poll polemik berkembang sejak Februari 2025, membahas berbagai substansi mulai dari asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, penggolongan narkotika, psikotropika, prekursor, zat psikoaktif baru, hingga ketentuan pidana. "*Dr Bernard GAKORPAN ,menghimbau Rapatkan Barisan untuk Keadilan ,"^SAVE FOR CHILDREN "^dari P4GN , kecanduan Narkoba di lndonesia "* (Redaksi :dr Bernard,Rusman Agip Supendi )#@
