![]() |
| Fhoto : Rumah Oknum Kakam Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu Timbun Pupuk Bersubsidi |
HNNews.com // Tulang Bawang // Berdasarkan hasil investigasi tim Lsm Trinusa provinsi lampung Eliantoni dan andreyadi ketua organisasi pers PPWI kabupaten tulang bawang, sangat menyayangkan ulah oknum kepala kampung gedung jaya di duga menimbun pupuk bersubsidi di rumah kediamannya di kampung gedung jaya, 17 juli 2025,
Saat Time awak media dan lsm, konfirmasi/investigasi menyambangi rumah dan tempat penimbunan pupuk bersubsidi di kediaman ibu ambar selaku kepala kampung, tidak ada di tempat di chat WhatsApp tidak di respon di by von tidak di jawab sampai berita ini di gulirkan
Tidak di ketahui dengan alasan apa kepala kampung gedung jaya kecamatan rawa pitu berani-berani nya melakukan penimbunan pupuk yang kuat di duga bukan di tempatnya sedangkan sangat jelas.
pupuk bersubsidi tidak boleh ditimbun sembarangan. Penimbunan pupuk subsidi melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi hukum. Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian mereka, bukan untuk diperjualbelikan atau ditimbun.
Penjelasan lebih lanjut:
Tujuan subsidi:
Pupuk subsidi diberikan pemerintah untuk membantu petani dalam usaha pertanian, khususnya untuk komoditas yang diatur, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Larangan penimbunan:
Penimbunan pupuk subsidi oleh oknum tertentu bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau bahkan mengalihkannya untuk kepentingan lain.
Sanksi hukum:
Tindakan penimbunan pupuk subsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Pentingnya pengawasan:
Masyarakat, khususnya petani, dihimbau untuk ikut serta mengawasi distribusi pupuk subsidi dan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan atau penimbunan pupuk.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan tergabung dalam kelompok tani.
Petani harus memastikan bahwa pupuk subsidi yang mereka terima digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diperjualbelikan
Lsm Trinusa prov lampung Eliantoni dan andreyadi ketua Ppwi kab, tulang bawang Meminta kepada APH aparat penegak hukum di kabupaten tulang bawang khususnya Kejaksaan negeri menggala dan polres tulang bawang
Jangan pandang bulu harus segera ambil sikap tegas terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran yang telah di tetapkan pemerintah pusat tentang pupuk bersubsidi (tim /red)
