Tragedi Penganiayaan di Tangsel: Seorang ASN BRIN Diduga Aniaya Keponakan Sendiri,Kasus Sudah Ditangani Unit PPA Polres Tangsel

 

 Fhoto : Tragedi Penganiayaan di Tangsel: Seorang ASN BRIN Diduga Aniaya Keponakan Sendiri



HNNews.com // Jakarta // Sebuah insiden kekerasan terhadap perempuan dan anak mengguncang kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Sekitar pukul 17.40 WIB, Sabtu sore, seorang mahasiswa perempuan yang juga aktivis kampus dan mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Debby Grace Siagian, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh pamannya sendiri, berinisial EES. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga riset negara BRIN, berpangkat Golongan IV D, yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.


Peristiwa ini terjadi tepat di depan kost keluarga “Devid Timbos Residence”, berlokasi di Jalan Cirendeu Indah IV No.30E RT 02/01, persis di depan SPBU AB, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Korban mengalami luka fisik serius, termasuk luka berdarah dan dugaan patah jari kelingking akibat dorongan keras dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, yang menurut saksi terjadi dalam kondisi emosi tinggi dan disaksikan langsung oleh para penghuni kost serta ayah korban, yang merupakan abang tertua dari pelaku. Motif Diduga Dipicu Sengketa Warisan dan Dendam Lama


Menurut ayah korban, Dr. Bernard BBI Siagian, seorang jurnalis senior dan pemerhati isu kepolisian, motif kekerasan ini berakar dari dendam lama yang dipendam pelaku sejak wafatnya ibu mereka pada 7 Februari 2002. Sejak itu, konflik internal keluarga seputar pengelolaan dan kepemilikan kontrakan warisan tidak pernah terselesaikan dengan cara musyawarah yang arif dan bijaksana.


Korban dan keluarganya selama ini tinggal dan membantu mengelola rumah kontrakan tersebut. Namun pelaku, tanpa hak dan izin, seringkali masuk ke pekarangan rumah dan bersikap arogan. “Kali ini, pelaku datang dengan mata gelap, menggebrak pagar, memicu adu mulut yang berujung pada penganiayaan. Ini bukan kali pertama. Aksi premanisme berkedok abdi negara ini sudah sering terjadi,” ujar Bernard.saat dikonfirmasi wartawan (13/7/2025)


Bukan Kasus Pertama: Dugaan Impunitas dan Penyalahgunaan Jabatan


Dalam catatan keluarga korban, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindakan kekerasan lain, termasuk melempar ember berisi air pel ke arah korban dan merusak properti seperti CCTV, paralon air, toren, bahkan pintu kontrakan. Namun, laporan-laporan sebelumnya ke Polres Tangsel, termasuk yang ditangani Resmob, disebut “mangkrak” dan tidak pernah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik), apalagi hingga P-21.


“Dua laporan polisi sebelumnya berjalan di tempat. Bahkan dalam kasus pengrusakan dan intimidasi terhadap penyewa kost lain, pelaku memaksa mereka membayar sejumlah uang besar seolah-olah seluruh aset warisan adalah miliknya pribadi. Semua ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang sah atau gugatan perdata waris,” ungkap Bernard.


Mendesak Tindakan Tegas dari Institusi Penegak Hukum


Bernard Siagian, yang juga Ketua DPP GAKORPAN dan LBH Pers Presisi Polri, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia berharap agar Polres Tangsel, khususnya Unit PPA yang kini menangani kasus penganiayaan ini berdasarkan Pasal 351 KUHP, dapat bersikap profesional, transparan, dan humanis dalam menjalankan tugasnya.


“Ini adalah momen untuk membuktikan bahwa institusi Polri mampu menghadirkan keadilan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita semua tahu, dalam momentum HUT Bhayangkara ke-79 tahun ini, reformasi kepolisian yang mengusung Presisi harus benar-benar terasa di lapangan, bukan sekadar jargon,” tegas Bernard.


Pihak keluarga juga berharap agar atensi khusus diberikan oleh Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan LPSK, agar perlindungan terhadap korban dan proses hukum berjalan maksimal.


ASN Arogan, Sumpah KORPRI Dikhianati

Bernard menambahkan, sebagai ASN senior di BRIN, pelaku seharusnya menjadi teladan dan pengayom. Namun faktanya, yang terjadi justru tindakan brutal dan merasa kebal hukum. “Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ASN bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi. Ini mencederai sumpah KORPRI dan semangat reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah,” ujar Bernard yang juga aktivis anti-korupsi nasional.


Pelanggaran Hukum Lain: Masuk Pekarangan Tanpa Izin.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik. Tindakan pelaku yang kerap memasuki rumah tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang huisvredebreuk (pelanggaran terhadap hak tinggal) dan Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.


Penutup: Institusi Polri Harus Menjawab Harapan Publik. Kasus ini menjadi test case bagi kredibilitas Polri dalam menangani kasus kekerasan domestik dan konflik keluarga yang meruncing menjadi tindak kriminal. Penanganan yang lambat dan tidak profesional justru mencoreng semangat Presisi yang menjadi ikon reformasi Polri.


“Kami percaya, bila penyidik bekerja secara proporsional dan profesional, dengan dukungan scientific crime investigation, maka keadilan akan hadir. Kami cinta Polri. Maka kami juga akan terus mengawal agar institusi ini bekerja dengan integritas,” tutup Bernard.


Sumber: Dr.Bernard,Rusman Pinem Agip Supendi, DPP GAKORPAN / LBH Pers Presisi Polri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال