![]() |
| Fhoto : Ibu dan Anaknya |
1. Polisi berbohong soal anak dan ibunya. Saya mendapatkan foto dari ibu Rina, sekitar pukul 02.00 wib, pada Sabtu, 02 Agustus 2025. Foto itu diambil Ibu Rina segera setelah saya minta dia foto selvi dengan anaknya untuk memastikan bahwa informasi dia ke saya adalah benar adanya. Setelah foto selvi, dia langsung kirim ke hape saya, yang saat chatting dengan dia itu saya berada dalam pesawat, persiapan terbang ke Manado. Jadi, anak itu masih ada di Polres bersama ibunya hingga pukul 02.00 wib (mungkin sampai pagi, perlu penjelasan ibunya lagi). Polisi bohong dengan mengatakan anak itu sudah dibawa pulang pukul 22.00 wib pada Jumat, 1 Agustus 2025. Polisi juga bohong terkait situasi anak dan ibunya yang diperlakukan manusiawi, lihat baju anak itu saat kejadian (kaos merah), bandingkan dengan foto release polisi, baju kaos hijau, yang artinya foto itu adalah rekayasa alias diambil hari-hari berikutnya untuk keperluan membantah atau membohongi masyarakat.
2. Sangat mungkin benar Ibu Rina belum transfer sebesar Rp. 110 juta kepada pelapor, tapi dia sudah membayar Rp. 80 juta (sesuai release polisi). Jadi sebenarnya kasus perdata ini harus dikembalikan ke proses hukum perdata melalui gugatan perdata ke pengadilan, bukan digiring pidana oleh polisi.
3. Ibu Rini sudah mengajukan penangguhan penahanan yang semestinya dikabulkan oleh Polres. Pertimbangan polisi untuk menolak penangguhan seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri tidak relevan. Dalam kondisi Ibu Rina sedang menyusui anaknya tentu sangat layak diberi kelonggaran hukum menyelesaikan kasusnya atau utangnya itu.
4. Ini kasus kedua yang menjadi temuan PPWI di Polres Jakarta Pusat dalam menerima dan memproses laporan masyarakat. Hepeng mengotori nagara on, ada nilai dalam laporan itu, ada uang empat-ratusan juta yang sedang diproses. Oknum polisi terkesan kuat mengejar nilai uang itu dengan dalih memberikan keadilan bagi pelapor, bernama Abner Semu, yang merupakan klien Ibu Rina, membantu ybs maju sebagai calon Wakil Bupati Deiyai, pada pilkada 2024 lalu, tapi gagal. Kasus pertama yang mirip dengan ini terjadi sekitar Februari 2025 lalu, dengan modus penetapan tersangka terhadap Pak Yusnaini, nilai uangnya sekira 1,7 miliar (bukti foto penyerahan cheque ke penyidik). Polisi Jakpus sudah hampir pasti dapat bagian dari pembayaran utang itu dari orang yang ditetapkan tersangka kepada pelapor (yang akhirnya berdamai).
5. Saat ini, maaf, hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia. (Tim/Red)
