Dalam pandangan Andreyadi Ketua DPC PPWI Tuba. Terhadap Bangun Jalan Rabat Beton di Kampung Gedung Meneng


Fhoto : Artikel Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA 


HNNews.com // Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) Menyampaikan Bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan desa tertinggal, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian program pembangunan dengan kebutuhan desa. 


Berikut adalah beberapa peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa tertinggal:


1. Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan:

Musyawarah Desa (Musdes):

Masyarakat aktif dalam forum Musdes untuk membahas rencana penggunaan dana desa dan menyampaikan aspirasi terkait pembangunan. 


Penyampaian Aspirasi:

Masyarakat berhak menyampaikan ide, saran, dan keluhan terkait pembangunan desa kepada pemerintah desa. 


Pengawasan Rencana Anggaran:

Masyarakat dapat meminta penjelasan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya. 


2. Partisipasi dalam Pelaksanaan Pembangunan:

Pengawasan Proyek:

Masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan, baik fisik maupun non-fisik. 


Pemberian Masukan:

Masyarakat dapat memberikan masukan terkait kualitas pekerjaan dan memastikan proyek sesuai dengan rencana awal. 


Pelaporan Penyimpangan:

Masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa. 


3. Partisipasi dalam Evaluasi Pembangunan:

Penilaian Kinerja : Masyarakat dapat menilai efektivitas dan efisiensi program pembangunan yang telah dilaksanakan.


Umpan Balik:

Masyarakat memberikan umpan balik terkait dampak pembangunan terhadap kehidupan mereka.


Usulan Perbaikan : Masyarakat dapat mengusulkan perbaikan atau perubahan program pembangunan di masa depan. 


4. Bentuk Partisipasi Lainnya:

Pendampingan:  Masyarakat dapat mendampingi pemerintah desa dalam pelaksanaan program pembangunan. 


Penyediaan Tenaga Kerja: Masyarakat dapat memberikan tenaga kerja untuk proyek pembangunan di desa. 

Penyediaan Material: Masyarakat dapat menyediakan material yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan. 


Pentingnya Peran Serta Masyarakat:

Transparansi dan Akuntabilitas:

Keterlibatan masyarakat memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Peningkatan Kualitas Pembangunan:

Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas program pembangunan karena sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. 


Pencegahan Korupsi:

Pengawasan yang dilakukan masyarakat dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pemberdayaan Masyarakat : Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab mereka terhadap desa. 


Dengan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan, desa tertinggal dapat berkembang menjadi lebih baik dan sejahtera. Ungkap Ketua DPC PPWI TUBA Bapak : Andreyadi 

  Katakan untuk tidak KORUPSI !!!

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال