Diduga Kuat (IN) Pelaku Penjarahan. Masuk Halaman Tanpa Izin. Merampas Kunci Kontrakan. Bahkan Ada Unsur Pengancaman. Pelapor Meminta Keadilan

 

Fhoto : Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA bersama Joni Sanjaya Ketua DPD LSM LBH PKR Beserta Ibu Ila Sari dan Keluarga korban 


Minggu 01/Maret/2026

HNNews.com // Tulang Bawang //  Rumah kosan warga ibu Ila Sari menjadi korban penjarahan oleh kedua (2) pelaku salah satunya Berinisial (IN) sebagai otak pelaku penjarahan yang tiba-tiba datang dan mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakan. Sehingga Ibu Ila Sari dan Kedua anaknya menjadi trauma atas kejadian yang menimpanya.


Ila sari menceritakan awal kejadiannya kepada Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) tentang permasalah yang terjadi kepada dirinya dan anak-anaknya,  pada hari Kamis 27- Pebruari 2026 sekitar jam 04:00. Wib


" Saya dan anak-anak dari pulang kerumah orang tua saya karena bapak saya dalam keadaan sakit. Saya pulang ke rumah Kosan karena anak - anak sudah mulai masuk sekolah. Lalu sampai dirumah kosan saya buka gembok rumah tiba-tiba datang laki-laki sambil nada marah dan langsung masuk rumah kosan saya ngambil TV dan WiFi serta kunci kosan di ambilnya dengan cara di rampas nya." Tutur Ila Sari


Dengan hasil wawancara dengan ibu Ila Sari korban. Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan Joni Sanjaya Ketua DPD LBH.PKR, mendampingi ibu Ila Sari korban penjarahan. Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawa Jitu Selatan. Kabupaten Tulang Bawang, dengan harapan laporan korban cepat ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Rawa Jitu Selatan. Ujarnya


Tetapi semua harapan korban itu sirna karena laporan penjarahan tersebut di campur adukan dengan perkara suaminya yang saat ini belum tau dimana keberadaannya." Yang menjadi pertanyaan Andre kenapa dari pihak APH Polsek Rawa Jitu Selatan, berupaya keras meminta menghadirkan suami korban Ila Sari dengan alasan supaya masalah cepat selesai. Sehingga menjadi alasan laporan di terima, tetapi surat laporan (LP) belum ditanda tangani pelapor di karenakan pelapor ini tidak bisa menjelaskan tentang permasalah dan penyebab kejadian penjarahan. Sedangkan tidak semua istri harus tahu permasalahan suami diluar rumah, apa lagi masalah itu bisa merusak keharmonisan keluarga. Jelas Joni sanjaya


Andre menambahkan," Saya dan adik ipar korban dipanggil ke dalam ruangan penyidik oleh oknum Anggota Polsek Rawa Jitu Selatan karena mau menyampaikan sesuatu informasi.


"Begini bang saya tadi menghubungi terlapor (IN) dan saya sampaikan terkait ada laporan tentang dirinya. Terlapor (IN) siap untuk mediasi dan dipertemukan dengan keluarga korban di Polsek. Jadi gimana menurut Abang dan keluarga. Ucap Oknum anggota Polsek Rawa Jitu Selatan 


Sedangkan Andreyadi menegaskan," maka kami mendatangi kantor Polsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan terkait dengan kejadian penjarahan rumah dan memasuki halaman tanpaizin. Bahkan sampai mengambil beberapa barang di dalam rumah, serta kunci kosan di ambil secara paksa oleh (IN), sedangkan kami pihak korban tidak pernah mengatakan dan mengeluarkan kata-kata kepada bapak penyidik Polsek Rawa Jitu Selatan untuk minta tolong di mediasi." Sedangkan kami ke kantor Polsek Rawa Jitu Selatan untuk buat laporan (LP) bukan mau mediasi sesuai dengan Flamboyan tertulis hurup besar di seluruh Kantor Polsek, Polres, Polda, serta Mabes Polri yang bertuliskan ( SIAP MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT). Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA



Diatur dalam Pasal 167 KUHP (Lama) atau Pasal 257 UU 1/2023 mengatur tindak pidana "huisvredebreuk" atau memasuki pekarangan, rumah, atau ruangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin. Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda, yang bisa meningkat jika disertai pemaksaan, pengrusakan, atau ancaman kekerasan.


Ayat 3: Jika disertai ancaman atau sarana menakutkan, ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pemberatan: Jika dilakukan dengan ancaman atau sarana menakutkan, pidana penjara bisa mencapai 2 tahun atau denda kategori III. (Tim/ Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال