Diduga Kuat Polsek Rawa Jitu Selatan Beking Pelaku (IN) Bos Besar Bandar Narkoba. Maka Laporan Korban Penjarahan Janggal

 

Fhoto : Diduga Kuat Pelaku (IN) Bos Besar Bandar Narkoba. Maka Laporan Korban Penjarahan Janggal 


HNNews.com // Tulang Bawang // Diduga kuat pelaku (IN) asal muara SP. Empat (4) Kabupaten Mesuji, bos bandar narkoba yang sering memberikan barang jenis sabu-sabu, kepada suami ibu Ila Sari yang sering disapa (BUNK) sehingga suaminya mempunyai hutang piutang narkoba. Pada hari Kamis 04/Maret/2026 


Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC PPWI TUBA) Mengatakan," saya dapatkan informasi dari nara sumber yaitu suami Ila Sari disaat menghubungi lewat via telpon WhatsApp, terkait yang sebenarnya terjadi antara dirinya dan (IN) maka bisa terjadi penjarahan rumah kosannya." Ucap Andre



"Bang saya ini masih dalam pelarian karena saya ada hutang piutang senilai Rp.22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dengan (IN) Bandar Narkoba, bukan saya hutang berupa uang, tapi barang  sabu - sabu dia adalah bos saya yang sering memberikan barang jenis sabu-sabu. Maka saya kabur karena saya diancamnya dan dia mengancam keluarga saya dan orang tua di Kampung Gedung Karya Jitu." Ungkap yang sering di sapa BUNK


" Wak aku ICAN Wak, aku nak ngbrol same kamu wak. Bukan masalah. Duit itu cak mane. Jangan kau Kate  keputusan cak ini, kau sangke aku diam mak ini lah selesai ape masalah ini. Jangan kau anggap remeh same utang ini. Nyawah parohan Nye tau gak kau. Tutur Pelaku penjarahan dengan logat sukunya 


Hal ini membuktikan bahwa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Rawa Jitu Selatan bisa diduga sebagai beking Bandar Narkoba berinisial (IN), maka laporan ibu Ila Sari korban  penjarahan bahkan ancaman baik mertua ataupun dirinya, banyak sekali kejanggalan di Polsek Rawa Jitu Selatan. Tuturnya



Pasalnya saat kami mendatangi Kantor Polsek Rawa Jitu Selatan, pada tanggal 24 Febuari 2026 sekitar jam.14:45 wib ingin melaporkan kejadian penjarahan rumah kosan ibu ila sari  pihak Polsek Rawa Jitu Selatan. diduga sudah mengetahui kasus suaminya sehingga pihak polsek rawa jitu selatan selalu mendesak meminta untuk menghadirkan suaminya. Dengan Iming-iming biar masalah ini cepat selesai. Bahkan salah satu oknum anggota penyidik Polsek Rawa Jitu Selatan menghubungi (IN) terkait laporan kami mau damai nanti dipertemukan di Polsek akan mediasi, tapi dengan tegas Andre sampaikan buatkan laporan (LP). Pantas saja laporan korban banyak sekali kejanggalan. Jelas Andre



Andre menambahkan," saya siap menjemput suami korban Ila Sari dan menghadirkan suami'nya. Tapi saya minta hadirkan terduga pelaku penjarahan yang berinisial (IN) di Polsek Rawa Jitu Selatan serta hadirkan Satnarkoba Polres Tulang Bawang, supaya jelas permasalahannya dan apabila mereka bersalah maka tangkap dan penjarakan kedua'nya jangan timbang pilih." Ucap Tegas Andre Ketua DPC PPWI TUBA 



Sedangkan terduga pelaku penjarahan berinisial (IN) bersalah sudah melanggar hukum pidana yang dilakukannya sesuai yang berbunyi :  Diatur dalam Pasal 167 KUHP (Lama) atau Pasal 257 UU 1/2023 mengatur tindak pidana "huisvredebreuk" atau memasuki pekarangan, rumah, atau ruangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin. Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda, yang bisa meningkat jika disertai pemaksaan, pengrusakan, atau ancaman kekerasan.



Ayat 3: Jika disertai ancaman atau sarana menakutkan, ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pemberatan: Jika dilakukan dengan ancaman atau sarana menakutkan, pidana penjara bisa mencapai 2 tahun atau denda kategori III. (Tim/ Red) Bersambung.









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال