![]() |
| Fhoto : Di Ruangan Mediasi Mapolres Tulang Bawang. Panah Hijau Oknum Anggota Polisi. Tanda Warna Pink Yusnadi |
HNNews.com // Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA). Klarifikasi atas pemberitaan beberapa media yang viral di sosmed Minggu - Minggu ini permasalahan Lahan SP.8. dan perampasan padi. Serta Mediasi di Mapolres Tulang Bawang Oknum (RS) Anggota Polisi Diduga ikut serta berdebat dengan pihak Relli.
Pada hari Selasa. 07 April 2026. Hal ini Andre sampaikan bahwa dalam pemberitaan media hanya sepihak tanpa adanya konfirmasi, investigasi, wawancara dengan pihak Relli cs ataupun saya sebagai wartawan, apalagi kita sama-sama menekuni bidang pekerjaan yang sama sebagai jurnalis jurnalistik wartawan. Karena dalam setiap pemberitaan media serta viral di publik atau disebarluaskan, berita'nya harus sesuai fakta dan kebenarannya. Bukan menjadi berita Hoax. Ujarnya
Andre menambahkan : Fungsi utama wartawan adalah mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan informasi (berita) yang akurat, berimbang, dan faktual kepada publik melalui media massa. Wartawan berperan sebagai kontrol sosial, mendidik masyarakat, menegakkan nilai demokrasi, serta menjembatani pemerintah dan warga.
Persatuan Jurnalis Indonesia
Persatuan Jurnalis Indonesia
Fungsi Utama Wartawan (Jurnalis):
Menginformasikan Publik: Menyampaikan berita akurat untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
Kontrol Sosial: Melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pendidikan (Edukasi): Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar.
Perjuangan Keadilan: Mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.
Penangkal Hoaks: Memeriksa keabsahan informasi (check & recheck) untuk menghindari berita bohong. Tugas & Tanggung Jawab:
Menghadirkan laporan berita yang objektif dan tidak memihak.
Melakukan wawancara dengan narasumber.
Meliput peristiwa di lapangan.
Mematuhi kode etik jurnalistik. Wartawan bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat, serta penulis sejarah yang mendokumentasikan fakta sehari-hari. Untuk informasi lebih mendalam mengenai profesi ini. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
Dalam mediasi pada hari Senin 30 Maret 2026 di Mapolres Tulang Bawang, pihak Relli cs merasa tertekan dan perdebatan bukan dari pihak lawan, tetapi diduga dari oknum Berinisial (RS) anggota polisi Polres Tulang Bawang. Disaat awak media chat WhatsApp kepada Oknum polisi (RS) untuk meminta waktu bertemu ingin wawancara mengambil Dokumentasi.Tetapi tidak ada jawaban, informasi kami peroleh dari nara number bapak Elmansyah dari pihak Relli.
Semestinya sebagai Oknum Polisi (RS) hanya mendengar, melihat, mengamati, mencari kebenaran dan keadilan dalam mediasi itu, bukan untuk memberatkan salah satu pihak apalagi sampai ikut berdebat, seharusnya bersifat Netral. Biarkan Kuasa Hukum Pengacara Yusnadi dan Pihak Relli cs menunjukkan dan membuktikan kebenaran mereka masing-masing. Inilah bukti bahwa ketidakadilan di tampakkan saat mediasi sedang berlangsung kepada pihak Relli cs di Mapolres Tulang Bawang.
Terkait dengan barang bukti (BB) pemilik tanam tumbuh padi di lahan tersebut perlu adanya barang bukti bukan katanya - katanya, sedangkan pihak kami dari Relli cs menunjukkan barang bukti (BB) yaitu : Video dari memasukan air ke sawah, menabur benih padi, pemupukan dan penyemprotan pengobatan pemusnah hama tanaman padi ada buktinya semua kita ada. Tetapi sangat disayangkan Oknum anggota polisi yang ada didalam persidangan tersebut tidak tegas dan tidak bisa memutuskan hak milik siapa tanam tumbuh padi tersebut. Ungkap Ketua DPC PPWI TUBA
Dari pihak Yusnadi diduga hanya sekadar menunjukkan nota pengeluaran penanaman padi semata. Barang Bukti (BB) dan harus disertai saksi-saksi yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan bukan hanya bicara mulut kosong saja yang dikatakan oleh bapak Bara Suhardi. SH pengacara yang mendampingi Yusnadi saat di wawancara wartawan. Katanya banyak kejanggalan barang bukti (BB) kami ayo kita buktikan kebenarannya. Kami tunggu surat undangan klarifikasi dari Polda. Terkait laporan pihak Yusnadi dan pengacaranya yang melaporkan kami di Polda Lampung. Kalau bisa kami minta disegerakan kami dihadirkan. Tantang Tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA saat di wawancara pada hari Selasa 07 April 2026. Sekitar jam 08:00 wib
Bahkan setiap kegiatan kami baik dari mupuk di sawah selalu memberi pemberitahuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepada bapak Irvan selaku Babinkamtibmas, karena kami paham dan mengerti apa tugas dan fungsi Babinkamtibmas. Dalam hal pemberitahuan kami kepada bapak Irvan selaku Babinkamtibmas selalu ditanggapi dengan baik dan selalu menasehati dari pihak Relli cs.Tuturnya
Begitu juga dengan tukang semprot Hama tanaman padi yang kami upah sebut saja namanya Berinisial (RAGAH PEGAROK) ia mengatakan," kepada kami bahwa dirinya didatangi Yus marah-marah dan mengancam saya serta dia membawa anggota TNI Babinsa gedung meneng karena saya mau ditangkap dan dijadikan saksi di polisian, karena saya sudah menyemprot lahan sawah tersebut." Kata tukang semprot RAGAH PEGAROK.
Mengatur tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, serta larangan terkait kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, dan penyebaran berita bohong (hoaks)
UU ITE dirancang untuk memfasilitasi perdagangan digital yang aman sambil memberikan sanksi bagi penyalahgunaan teknologi, yang mencakup perorangan maupun korporasi. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar untuk kasus seperti pencemaran nama baik. ( Tim /Red)
