Tipidter Polres Tulang Bawang Diduga Kuat Lambat Menangani Permasalahan Penimbunan dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

 

Fhoto : Rumah Kosong Tempat Penimbunan Pupuk Bersubsidi Puluhan (10)  Ton 

Redaksi : HNNews.com 

Minggu : 27 April 2025

Tulang Bawang // Diduga rumah kosong tempat penimbunan Pupuk bersubsidi milik. Ketua Kelompok Berinisial (AI) di Rengas Cendung. Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Propinsi Lampung.


Menurut informasi yang di didapat, rumah kosong tempat penimbunan pupuk bersubsidi milik inisial (AI) ini sudah sering kali menyimpan dan menimbun pupuk bersubsidi dengan jumlah yang sangat fantastis banyak'nya hingga puluhan ton.Tuturnya


Disaat anggota polres tulang bawang bersama Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA, menanyakan kepada (AI) ketua kelompok tani diduga kuat tanpa Kelengkapan dokumentasi, dikarenakan tidak bisa menunjukkan nama kelompok tani yang ada di E-RDKK. Alasan (AI) Dokumentasi dan data-data sudah diserahkan kepada pemilik bernama Hendri. Nama Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya. Ujar AI



Andre mencoba chat WhatsApp kepada Ai meminta dokumentasi fhoto - fhoto para petani yang mendapatkan bantuan pupuk subsidi (Ai) menjelaskan," Waalaikum salam minta di kios aja, semua data ada di kios Hendri, cek aja ke hendri berapa pupuk yang turun ke kelompok saya." Ucap Ai



Menurut andre sungguh Aneh sebagai ketua kelompok tani (Ai) tidak tau berapa ton pupuk bersubsidi yang turun di kelompoknya, malahan saya di suruh langsung bertanya kepada pemilik kios atas nama Hendri.



Kios Gapoktan Sinar Laut Berkarya Pemilik Hendri ini, menurut narasumber ada di wilayah menggala kota, jalan lintas bugis kelurahan menggala kota. Sedangkan tempat penyimpanan, menimbun, ada di kelurahan menggala selatan sudah berbeda kelurahan, ini sudah sangatlah jelas kuat dugaan penyelewengan pupuk subsidi diluar kelurahan. Jelasnya



Pada tanggal 15  April 2025 saya chat WhatsApp melaporkan ada salah satu rumah di cengas cendung yang diduga tempat penimbunan, penyimpanan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, bahkan sampai di kirim pemberitaan kepada Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang bapak IPDA kohar." Posisi dimana ini pak, ada sharelok nya gak pak." Jelasnya 



Pada tanggal 16 April 2025  bapak Kanit Kohar chat WhatsApp." Oke pak nanti kalau turun kami kabari. Siap pak kohar takut barang itu sudah di pindahkan dari tempat tersebut."Jelasnya 



Karena tidak ada kejelasan dan tindak lanjut laporan, sehingga inisiatif saya mencoba chat whatsApp langsung Bapak Kapolres." Baik terima kasih infonya, akan kita tindak lanjuti. Ungkap Bapak AKBP. Yuliansyah SIK.MH Kapolres Tulang Bawang pada tanggal 20 April 2025 sekitar jam.18:59 WIB.



Tidak lama sekitar jam 19:02 WIB. Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang bapak IPDA Kohar chat WhatsApp mengatakan," yay tolong itu pupuk sudah kami terima tinggal tinjut nya aja nunggu waktu yang pas. Tolong jangan kemana lagi, kami yang dibawah ini ga dianggep apa yay. Iya kami juga mau kerjasama yay, tapi gak gini juga, anggota saya juga ada yang cuti makanya saya cari waktu yang pas." Ungkap IPDA Kohar Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang pada hari Minggu 20 April 2025



Siap bang mohon dengan sangat kerjasama'nya pihak APH dan wartawan media. Bukan kayak itu bang kohar takutnya barang bukti pupuk subsidi di angkut mereka kembali, karena sudah kebiasaan seperti itu, maka kita minta diamankan dulu barang buktinya. Tutur Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA 


Pada hari Senin 21 April 2025 sekitar jam 12:02 WIB Kanit Tipidter Kohar  Polres Tulang Bawang. Turun kroscek didampingi  tiga (3) anggota'nya mengambil Dokumentasi rumah dan halaman, tapi tempat tersebut tidak diamankan sementara yang diduga tempat Penimbunan pupuk bersubsidi, kemungkinan besar Barang Bukti (BB) bisa di hilangkan oleh oknum penimbunan/penyelewengan Pupuk Bersubsidi.


Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA. Tipidter polres tulang bawang yang di nilai lambat menangani kasus, diduga kuat Penimbunan pupuk bersubsidi oleh oknum - oknum mafia pupuk subsidi, sehingga para mafia dengan leluasa untuk menjalankan bisnis baik penyelewengan ataupun Penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang. 


Ancaman Hukum Terhadap Pelaku

Apabila terbukti bersalah, pelaku penimbunan dan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan:


Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang mengatur tentang:


Larangan menimbun barang penting yang mengakibatkan kelangkaan atau harga tidak wajar.


Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp30.000.000.


Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan:


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 mengenai Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.


Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.


Penanganan yang lambat terhadap kasus ini dikhawatirkan akan semakin membuka ruang bagi para mafia pupuk untuk terus merugikan petani kecil dan merusak sistem subsidi Pemerintah. Bersambung (Tim/Red)

















Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال