![]() |
| Fhoto : bapak Mahmud Yang Menuduh Andre : Ketua DPC PPWI TUBA |
Senin : 19,Mei,2025
Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (DPC PPWI TUBA), tidak terima atas tuduhan pak Mahmud bahwa gara-gara saya menghubungi dirinya, sehingga mengakibatkan susah tidur dan susah makan diduga sakit, itu disampaikan oleh rekan sesama media dan oknum Advokad. Saat klarifikasi kami kekantor advokad di wilayah kecamatan Gedung Aji. Pada hari Minggu : 18,Mei,2025 sekitar jam. 02:33 wib
Rekan Media dan advokad mengatakan," Mahmud tidak bisa makan dan susah tidur karena kamu menghubungi Mahmud, benar enggak kamu duluan yang menghubungi Mahmud." Ucapnya
"Ia benar saya menghubungi Mbah Mahmud sesuai saya dihubungi mas Rio saudara angkat yang menjelaskan kesaya, dari awal sampai akhir permasalahan utang piutang dengan pak Mahmud." Ungkap Andre
Sedangkan pak Mahmud disaat saya hubungi lewat via WhatsApp dengan nada bersedih mengatakan." Saya ini orang desa, orang bodoh, saya ini tidak tau apa-apa ko bisa seperti ini, sedangkan mas Rio sudah saya anggap anak saya. Saya enggak mau mas mau menyakiti orang siapapun orangnya, ko bisa begini saya ini mas Andre Sampek tidak makan dan gak bisa tidur gelisah mikirin masalah mas Rio ko begini saya juga sudah minta maaf sama mas Rio mas Andre." Tutur Mahmud
Dalam hal ini Andreyadi meminta kejelasan kepada bapak Mahmud atas kata-kata dan tuduhannya terhadap saya yang tidak terbukti apa-apa. Maka kami mengajak rekan-rekan media dan oknum advokad untuk bertemu langsung dengan Mahmud, saya pecahkan kepalanya kalau terbukti saya yang mengakibatkan dia sakit tidak bisa makan dan tidur, saya siap di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
Menurut Andre kami menunggu akikat baik'nya pak Mahmud 1x24 apabila tidak ada akikat baik, maka Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA akan melanjutkan ke Rana Hukum.
Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain. Maka pelaku dapat terkena hukuman, dalam pasal tersebut tertuang bahwa pidana yang berlaku bagi kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun. Bersambung ( Tim/Red)
