![]() |
| Fhoto : Chatan oknum (HI) Yang Tidak Mengakui Chatan'nya bahkan Mengatakan Bisa Saja Orang Iseng. Sedangkan Sebelahnya Istri (HI) artinya orang Iseng itu Ngapain di Dalam Rumah,,,? |
HNNews.com // Tulang Bawang // Sapri warga Kampung Gedung Meneng. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan atas pengrusakan rumah salah satu oknum Berinisial (HI) warga kampung gedung meneng satu kampung dekat dengan rumah bapak Sapri. Pada hari Kamis 31 Juli 2025
Sapri menjelaskan," Kronologis kejadian itu berawal dari postingan dan chatan oknum (HI) kepada istri saya yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang laki-laki yang tidak beradab, bahkan chat WhatsApp nya mengancam dan mau melakukan pelecehan seksual di elektronik. Setelah istri saya bercerita kepada saya dan kami lacak WhatsApp dan inbox, ternyata WhatsApp dan inbox milik (HI) amarah emosional saya mendidih dan mengeludak mengetahui hal itu," ungkapnya
Sapri menambahkan, amarah dan emosional saya Alhamdulillah bisa di redakan oleh anak istri dan saudara terdekat," lalu saya mendatangi kediaman rumah bapak APRIANSYAH sebagai anggota Polsek Dente Teladas untuk mengadukan kejadian dan menceritakan atas kejadian diduga pencemaran nama baik dan pemerasan oleh (HI). Tetapi malahan yang datang adalah bapak sahdin, kamipun membuat suatu perjanjian itupun oknum HI masih mengelak bahwa bukan dia yang inbox dan chat WhatsApp istri saya, terpaksa saya tunjukan fhoto dan chatnya kepada bapak sahdin sehingga bapak sahdin marah - marah terhadap (HI)." Ucap tegas Sapri kepada awak media dan LSM Trinusa
Belum reda amarah dan emosional bapak Sapri atas kejadian itu, tiba-tiba postingan dari kakak perempuan perempuan dari (Hi) dalam postingan'nya memancing dan menyulutkan amarah, karena postingannya sudah jelas mengarahkan kepada saya dan keluarga saya, sehingga dengan emosi saya mencari (HI) dan mendatangi rumah'nya untuk mempertanyakan postingan kakak perempuan'nya, pikirin saya tidak terkendali lagi hingga amarah dan emosi saya sehingga melampiaskan kerumah (HI), sehingga saya di laporkan sebagai pengerusakan rumah. Ungkap Sapri pada hari Kamis 17 Juni 2025
Menurut Andreyadi," Seandainya waktu itu bapak Apriansyah anggota Polsek Dente Teladas, langsung ambil sigap turun lokasi atau tempat perdamaian itu mungkin tidak akan terjadi hal seperti ini, karena menurut saya apabila ada pendamping dari pihak aparatur kampung gedung meneng dan dari pihak anggota Polsek dente teladas mungkin tidak akan terjadi hal pengrusakan." Ucap tegas Andreyadi
Dalam hal ini Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesi Tulang Bawang ( DPC PPWI TUBA) dan Eliantoni LSM Trinusa menyayangkan atas kejadian tersebut, semestinya tidak akan terjadi separah ini bahkan sampai pengrusakan rumah, apabila pihak Aparatur Kampung gedung meneng serta Anggota Polsek Dente Teladas, menangapi dengan serius dan menjalani sebagai mana kewajiban dan tanggung jawab Sebagai penegak hukum, semestinya bapak Apriansyah mendatangi kedua belah pihak yang berseteru untuk mendamaikan kedua (2) belah pihak siapapun dan alasan apapun orang menghalangi tugasnya sebagai anggota polri, semestinya mendahulukan tugas'nya dari pada mendengar ucapan orang lain apalagi orang itu tidak ada jabatan apapun.
Sebagai Kepala Kampung Gedung Meneng Bapak Hendra Jaya apabila ada warga'nya terjadi pertikaian keributan seharusnya tidak memberatkan salah satunya, bahkan menurut beberapa Nara sumber bahwa diduga kepala kampung mengatakan," kepada Sapri uang damai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan cabut laporan di Polsek Dente Teladas, begitu juga aparat kepolisian anggota Polsek dente teladas apalagi di wilayah hukum'nya seharusnya mendamaikan kedua belah pihak, tanpa ada perantara supaya tidak terjadi seperti ini lagi dan terulang kembali, karena diduga sehingga Sapri gelap mata merusak rumah HI. Ujar Andreyadi ketua DPC PPWI TUBA
Andreyadi menjawab pertanyaan bapak oknum polisi Apriansyah dan sekali lagi menegaskan," kami orang media wartawan dan Jurnalis jurnalistik atau sebagai organisasi DPC PPWI TUBA, sudah menjadi suatu kewajiban kami membantu dan menolong masyarakat warga Indonesia yang sangat awam dan minim pengetahuannya, yang di perlakukan semena -mena dan ditindas serta di bohongi oleh oknum-oknum yang mempunyai jabatan dan pangkat." Ujar Andreyadi
Untung aja itu bang," cuma rumah kaca'nya yang saya rusak dan saya pecahin kalau ketemu orang'nya mungkin sudah berbeda cerita, kalau enggak saya yang mati atau HI yang mati, karena apa bang ini menyangkut Harga Diri saya sebagai suami sah dari istri saya, Abang orang Lampung'kan Abang tau yang namanya PEEL ORANG LAMPUNG. Tutur Sapri Dengan marah yang sangat dalam.
Mana tanggung jawab yang di ambil sumpah sebagai kepala kampung dan sumpah sebagai Polri (MELAYANI WARGA DAN MENGAYOMI MASYARAKAT) apakah permasalahan kasus punya saya ini di anggap kecil PELECEHAN SEKSUAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK. Sehingga laporan saya di abaikan oleh aparatur kampung dan pihak Polsek dengan permasalahan pengerusakan rumah. Sedangkan
Pasal 27 ayat (3): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KUHP mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan 311, sedangkan UU ITE mengaturnya dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Pencemaran nama baik dapat dilakukan secara lisan atau tulisan, termasuk melalui media sosial. Bersambung (Tim / Red)
