Disinyalir Revitalisasi SMP Negeri Kecamatan Gedung Meneng Merugikan Negara, Mana APH dan Inspektorat

 

Fhoto : Bangunan Revitalisasi di SMPN Kecamatan Gedung Meneng 



Kamis : 02 /Oktober/2025

HNNews.com // Tulang Bawang // Revitalisasi sekolah kejuruan adalah proyek ambisius pemerintah. Anggarannya besar, tujuannya mulia: mencetak lulusan SDN /  SMPN yang terampil dan siap kerja. Namun, apa jadinya jika proyek ini hanya dijalankan sebatas formalitas, asal ada bangunan, tanpa memperhatikan mutu dan transparansi?



Kasus di SMPN Kecamatan Gedung Meneng  diduga seolah menjadi potret buruknya pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan. Papan proyek yang kosong dan tidak jelas dari papan informasi wajib, pondasi yang dikerjakan seadanya, hingga material bangunan berkualitas rendah serta adukan semen masih pakai tenaga manusia tidak pakai mesin molen, menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dijalankan sesuai aturan. Lebih parah lagi, pekerja yang dipekerjakan berasal dari luar daerah, tanpa alat pelindung diri, seakan proyek ini bukan hanya abai terhadap aturan, tapi juga terhadap keselamatan manusia.


Pertanyaan mendasar pun muncul: kemana peran pengawasan, apakah benar-benar turun ke lapangan, atau hanya menandatangani laporan di atas meja? Program sebesar revitalisasi SMPN tidak seharusnya dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat, apalagi jika menggunakan dana APBN yang nilainya mencapai sebesar Rp2.080.000.000.(Dua Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) Sedangkan papan informasi di (4) empat bangunan yang di bangun baru disekolah SDN Seatap Gedung Meneng, tidak ada papan informasi," bangunan ruang guru, bangunan UKS, atau ruangan kelas murid, dan berapa jumlah nilai besar anggaran di setiap bangunan baru tersebut, tidak ada kejelasan dan keterbukaan informasi publik." Sehingga menimbulkan kecurigaan awak media bahwa bangunan tersebut diduga kuat tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP)



Ketertutupan informasi dalam proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia bisa dibaca sebagai upaya sistematis untuk menutupi penyimpangan. Publik wajar mencurigai adanya permainan antara pihak sekolah, pelaksana proyek, dan mungkin juga oknum-oknum lain yang seharusnya bertugas mengawasi. Jika dugaan ini benar, maka revitalisasi bukan lagi program pendidikan, melainkan ladang bancakan.


Undang-undang KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi dari badan publik dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).


Ironisnya, masyarakat sekitar yang seharusnya ikut merasakan manfaat justru dipinggirkan. Tenaga kerja lokal tidak dilibatkan, sementara uang negara mengalir entah ke mana. Bukankah tujuan pembangunan adalah memberdayakan lingkungan sekitar? Jika ini pun diabaikan, maka jelas proyek ini kehilangan ruh sosialnya. Bahkan menurut Nara sumber keamanan yang di percaya oleh pihak sekolah, mengatakan wartawan uang Rp.20.000 (dua puluh ribu). Sebut saja keamanan dengan sebutan Sahroni. Apabila ucapan dan kebenaran itu benar datangnya dari Sahroni nama samarannya, maka para wartawan yang khusus'nya yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Akan mengambil langkah Hukum. Karena pada saat datang cek lokasi pembangunan sekolah SDN seatap gedung meneng, kami tidak pernah menyebutkan kata-kata uang. Ucap tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA Sekaligus Pimprud Media Hukum Nusantara'news.com


Dalam hal ini maka kami awak media akan konfirmasi dan investigasi langsung dengan keamanan dari pihak sekolah Sahroni yang diduga mengatakan hal tersebut, karena merusak citra jurnalis dan jurnalistik dan para wartawan. Ucap Andreyadi Redaksi Hukum Nusantara News.com



Pemerintah pusat perlu memberi perhatian serius. Jika tidak ada tindakan tegas, maka revitalisasi sekolah hanya akan melahirkan bangunan rapuh yang sebentar lagi ambruk, baik secara fisik maupun moral. Kita tidak sedang membicarakan sekadar gedung sekolah, tapi masa depan generasi muda yang dikorbankan oleh mental proyek “asal jadi”.


Revitalisasi pendidikan seharusnya membangun kualitas, bukan menambah daftar kasus dugaan korupsi dan manipulasi. Jangan biarkan SMPN di Kecamatan Gedung Meneng menjadi bukti bahwa dana pendidikan hanyalah bancakan baru bagi segelintir orang ( Redaksi )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال