Korban : Nisa Nadia Meminta Keadilan. DPC PPWI TUBA Ungkap Laporan Diduga Kuat Delapan Bulan (8) Penganiayaan Tidak Diproses Oleh Penyidik Polres Tuba.

Fhoto Surat Nomor : LP/B/43/11/2025 / SPKT/ Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung 


Sabtu : 20 September 2025

HNNews.com // Tulang Bawang // Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) menyoroti laporan kasus hukum yang dilakukan masyarakat. Sebab diduga kuat banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian Polres Tulang Bawang.


Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi kami ya, DPC PPWI TUBA, yang melakukan pendampingan. Begitu juga dengan konsultasi-konsultasi yang datang dari rekan - rekan media, ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian," kata Andre melalui keterangan kepada awak media pada hari Selasa 16 September 2025 sekitar pukul.10:00,wib


Fhoto : Surat Laporan Nomor STTLP/B/43/11/2025/SPKT/ Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung 


Andre mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti. 


"Tapi ketika kita memberikan nasihat hukum lapor polisi, dari polisinya enggak ada tindak lanjut, saya harus apa? Saya harus apa? Nah makanya enggak heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat Kabupaten Tulang Bawang kita ini lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," ungkap dia.



Andre menjelaskan tidak adanya tindak lanjut tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk di viralkan.


"Orang tua Korban dugaan kasus pengeroyokan meminta tolong dong kasus di viralin. Kalau gak, apa? Ya ada cuma ketidakadilan. Mereka tidak akan dapat keadilan di sana," sebut dia.


Lebih lanjut, kejadian tak ditindaklanjutinya laporan masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPRD di Kabupaten Tulang Bawang. Lampung Apalagi, Pemerintah dan DPRD tengah membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kami coba menyampaikan bahwa sudah banyak korban dari KUHAP yang saat ini berlaku dan perlu revisi total agar melibatkan masyarakat sipil untuk membahas KUHAP yang lebih komprehensif," ujar dia.


Ia meminta dalam KUHAP terbaru nantinya dicantumkan tugas yang harus dilakukan oleh petugas harus menggunakan norma wajib. Sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi, baik terhadap petugas atau batalnya proses hukum yang sedang berjalan.


"Dan salah satu poin yang perlu kami sampaikan juga dari DPC PPWI TUBA, adalah KUHAP ini sudah tidak relevan untuk mengikuti perkembangan zaman dan harapan kami kasus tersebut secepatnya di proses, sesuai dengan laporan korban sudah dari delapan (8) Bulan lamanya tidak ada kejelasan dan penetapan sebagai tersangka," ujar dia 

Keluarga korban dan DPC PPWI TUBA akan menempuh jalur pengaduan resmi: Kepada Bapak Irjen Pol Abdul Kadiv Propam Polri kami masyarakat Kabupaten Tulang Bawang meminta Keadilan dan kejelasan terkait dengan laporan kami sudah delapan (8) bulan lamanya, pelaku penganiayaan belum juga tertangkap. Dalam hal ini kami meminta kepada bapak Irjen Pol Abdul Kadiv Propam Polri untuk bertindak Tegas sesuai dengan bidang yang bapak pimpin Kadiv Propam Polri.


Propam Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri adalah unit di kepolisian yang bertugas mengawasi kinerja dan perilaku anggota Polri. Sobat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin jika ada indikasi kelalaian dalam penanganan laporan Sobat. Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor Propam terdekat atau melalui website resmi Polri.


Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Kompolnas merupakan lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kinerja Polri, termasuk pengawasan, dapat mengajukan pengaduan ke Kompolnas jika ada keluhan mengenai pelayanan kepolisian.



Ombudsman Republik Indonesia, yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk oleh institusi kepolisian. Jika merasa ada maladministrasi dalam penanganan laporan Ombudsman bisa menjadi saluran pengaduan.


Institusi lain. Terkadang, kasus-kasus tertentu juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM jika ada dugaan pelanggaran HAM, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan. Bersambung (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال