Diduga Kuat Oknum Badan Pengawas / Pengurus Kampung (BPK) Berinisial (MN) Kampung Gedung Jaya Mengabaikan Keputusan Para Tokoh Adat Buai Aji. Pada tahun 2009


Fhoto : Tanah Sawah Milik Keluarga Relli di Jonder Oleh Diduga Oknum (YI) Setelah Mendapatkan Informasi dari (YL)


HNNews.com // Tulang Bawang Sungguh diluar nalar oknum BPK berinisial (MN) tidak mau membuatkan surat sporadik milik saudara Redi dan sambou, alasan bahwa tidak ada keterangan dari kepala kampung gedung meneng. 19 // Oktober // 2025


surat pembagian jatah tanah Ulayat sudah di atur para tokoh adat Buai Aji yang mempunyai (KK) dari tokoh adat akan mendapatkan jatah 2 hektar per'keluarga 

pada tahun 2009 ketentuan dan penjelasan di bawah ini....


SURAT PERSETUJUAN

NO.003/SP-TU/MHA-AJI/GM/92009. PEMUKA ADAT MARGA / BUAI AJI GEDUNG MENENG.


BERITA ACARA KEPUTUSAN RAPAT ( MUSYAWARAH) MASYARAKAT HUKUM ADAT BUAI AJI GEDUNG MENENG TULANG BAWANG TANGGAL.10 / OKTOBER / 2009 DI UNDANG DAN HADIR, ANTARA LAIN SBB.


1. Bapak Aliasan : Kepala Kampung Gedung Meneng 


2.Bapak Sahdin : Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Gedung Meneng serta anggota'nya


3.Bapak Ihwan dan Yudi mewakili Bapak : Kapolsek Kecamatan Gedung Meneng 


4. Bapak Sulaiman : Kepala Suku


5. Bapak Ismail Kaur Pembangunan Kampung Gedung Meneng 


6. Bapak Madi Bapak Usup masing-masing sebagai ketua rukun tetangga (RT)


7.Pemuka / tokoh-tokoh Penyimbang Adat Buai Aji Gedung Meneng 

a. Syukri Isa SE.Ak.Glr.Stn. RAJOU KUASOU ( Kordinator FKMHA) Kec Gd. Meneng )


b. M.Husyin Glr. Stn PUKUK RATU


c. Tjik Aman. Glr. RATU SEBANGSA


d. Amran Glr. Stn. PUKUK MARGOU


e. Darman JR. Glr. RATU SEMENGGOU


5. Para penyimbang Adat dan anggota masyarakat Buay Aji Gedung Meneng. 


Tetap saja dengan alasan meminta keterangan dari kepala Kampung Gedung Meneng yang baru menjabat yaitu : Bapak Hendra Jaya. padahal jelas-jelas sudah pecah kecamatan. Mungkin kalau masih kec. Gedung Meneng belum pecah kecamatan bisa saja meminta keterangan aparatur kampung gedung meneng. Tetapi ini sudah berbeda kecamatan'nya. Ungkap'nya



Andre menambahkan. Oia Pak BPK," yang sering di sebut Bang Micin Andre mau konfirmasi terkait dengan tanah Redi dan sambou ini kabarnya sudah ada surat sporadik atau Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2024 sembari memberikan empat (4) lembar. (1) surat jual beli HERI SOMAD penjual dan pembeli YUSNADI (2) seluas 115X175 M² di wilayah SP.08 Kampung Gedung Jaya (2) BAHUNA Bin HERI penjual dan pembeli YUSNADI. Sp.08 di wilayah Kampung Gedung Jaya seluas 115X175. (3) YUSRIL BIN BARUSI Sp.08 diwilayah Kampung Gedung Jaya seluas 115X175 serta (1) Lembar surat FORUM MASYARAKAT HUKUM ADAT MARGA BUAY AJI GEDUNG MENENG." Tutur Andre


"OH surat yang tahun 2024 itu mas Andre itu maka saya tanda tangani itu, karena masuk tanah 60 Hektar. Kalau diluar 60 Hektar enggak berani saya mau tanda tangan surat kalau surat tersebut di luar 6O Hektar." Micin menjelaskan kepada awak media 


Menurut Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang. Persatuan Pewarta Warga Indonesia Tulang Bawang. terkait dalam keterangan Bapak Micin seperti tidak masuk akal dan mengada-ada. Pasalnya sebelum menandatangani surat keterangan jual beli tanah tersebut pasti di baca dan dilihat. bahkan dengan tegasnya micin tidak mau mengakui bahwa (KK) bukti dari tokoh adat Buay Aji yang sudah dibuat berita acaranya, oleh parah tokoh dan aparatur kampung pada tahun 2009, dan bapak Aliasan masih menjadi kepala kampung gedung meneng. Bapak Sahdin sebagai (BPK) gedung meneng. Serta Bapak Karim Sebagai Ketua Tim 15, pada saat kericuhan terjadi pada tahun 2009. Sehingga pada tahun 2012. Tokoh Adat Buai Aji bapak Tjik Aman Melaporkan Almarhum Bapak Somad terkait dugaan penyerobotan tanah sawah, ini terulang lagi seperti tahun 2009. Tetapi berbeda orang bahkan lebih parah lagi, Ucap tegas Andre 



Lanjut Andre dalam hal ini pada tahun 2023-2024-2025 muncul lagi diduga membuat keresahan kericuhan ladang sawah di SP.8 Kampung Gedung Jaya. Oknum tersebut berinisial (YI) (YL) dengan segala cara mereka untuk merebut dan membeli lawan sawah dengan harga murah. Bahkan oknum (YL) sampai mengancam lewat via WhatsApp dengan pesan audio. 



Dalam kasus tindak pidana. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.


Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger) Kata Andre.(Tim/Red) bersambung

Penulis Humas: DPC PPWI TUBA 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال