Diduga Kuat Distributor CV.Karyatani Mandiri. Menjadi Mafia Pupuk Subsidi. Bebas Tanpa Melalui E. RDKK Kelompok Tani.

 

Fhoto : Diduga Kuat Distributor CV.Karyatani Mandiri. Menjadi Mafia Pupuk Subsidi. Bebas Tanpa Melalui E. RDKK Kelompok Tani.


Kamis : 06/11/2025 // HNNews.com // Tulang Bawang // Jonisanjaya ketua DPD LBH PKR  kabupaten tulang bawang  Desak Tegas aparat penegak hukum Kapolres Tulang bawang. Untuk melakukan pendalaman. Lebih lanjut. Dugaan kuat  pimpinan Distributor CV karya tani mandiri.  Melakukan penyelewengan  pupuk subsidi. Tanpa melalui E.Rdkk kelompok tani  Di luar wilayah kecamatan 


05/11/2025. Selasa sekitar pukul 08.wib sebuah mobil fik-up  BE8934 SN Berwarna Hijau  yang sedang rusak patah as roda  yang bermuatan Pupuk jenis urea Pusri subsidi pemerintah. Sebanyak 2 ton. Di jalan lintas timur Menggala  


Ketua DPD LBH PKR bersama tim media mencoba konfirmasi dengan salah satu sopir dan kuli muat bongkar Barang pupuk subsidi  yang sedang melakukan pengepokan. Ke mobil lain. Di pinggir jalan lintas timur Menggala 


Pemilik mobil fik-up bersama tukang muat bongkar  pupuk sekitar 3 orang menjelas kan Secara tegas. Ini pupuk kelompok bang mau di bawa ke kelompok tapi kelompok mana saya nga tau. Yang tau pak bos H.wabdra. Yang punya nya Distributor CV Karya Tani Mandiri.  Kami hanya muat dan nganterin aja lebih jelas Abang tanya langsung aja ungkap seorang kuli butuh yang sedang melakukan bongkar muat Di TKP 


Di tempat Terpisah. Tim media bersama jonisanjaya ketua DPD LBH PKR.   Di temui salah satu yang mengatas nama kan ifar H.Wandra  menjelas  kan .ia bang itu pupuk Wandra ifar saya sudah di tau dia Abang di sini nanti dia nemuin Abang.  Ini pupuk subsidi pemerintah. Mau di bawa ke unit 8 untuk kelompok.   Wandra nya lagi nga di rumah bang ungkap salah satu yang mewakili Wandra


Peraturan Kementan sudah jelas. Untuk  menyalurkan pupuk subsidi pemerintah.  Harus tepat sasaran nya. Melalui distributor di muat melalui gudang lini 3 dan di kirim langsung ke gudang kios lini 4. Untuk di serahkan dan di salur kan melalui E.Rdkk kelompok tani di wilayah kerja masing masing. Sesuai data no kios  yang di imput melalui ipuber.    Distributor. Hanya bisa mengirim dan mengantarkan sesuai. Permintaan kios yang sudah terdaftar  no reg melalui ipuber.


Penyimpangan pupuk subsidi oleh distributor dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan hukuman penjara lebih berat dan denda hingga Rp 5 miliar. Pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi administratif dan tunduk pada peraturan menteri terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, seperti Permendag No. 4 Tahun 2023.(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال