![]() |
| Fhoto : Ketua DPD LBH PKR Tulang Bawang. Terima Kasih Atas Transparan. Sebagai Pelayanan Masyarakat Lampung Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin |
HNNews.com // Tulang Bawang // Bandar Lampung // Pada hari Kamis. 12/11/2025. Unit Tipidter Polda Lampung melakukan pengamanan dan penangkapan. yang diduga pengecoran minyak BBM subsidi Bio solar di jln melintang Koramil. Kampung Lebuh Dalem. Kelurahan Menggala Tenggah. Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
Terdapat dua unit mobil Jenis Isuzu Panther dan mobil kijang lgx bewarna hijau yang diamankan oleh kasubdit Tipidter Polda Lampung, secara transparan berimbang. Dalam hasil gelar perkara yang di lakukan pada Jumat.14/11/2025. Sekira pukul 01: 00 wib. Menetapkan hasil gelar perkara. Salah satu pengemudi mobil jenis panther Isuzu. Atas Nama : Jonisanjaya dalam hasil gelar perkara secara transparan.
Dalam hasil terbuka jonisanjaya selaku pengemudi mobil Isuzu jenis panther, dinyatakan kurang memenuhi alat bukti untuk dilakukan penahan sesuai dalam penyelidikan.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin di saksikan di tengah - tengah keluarga besar. Jonisanjaya salah satu keluarga jonisanjaya yang hadir Sulastri selaku Kaka ifar dan Safitri selaku keponakan kandung. Menyampaikan secara transparan. Kepada keluarga besar sekaligus di lengkapi pengukuhan kenyataan bersama tanpa ada paksaan dari pihak mana pun
Saya sampaikan kepada keluarga jonisanjaya melakukan pengamanan. Sdr Joni terkait dugaan pengecoran, minyak solar setelah kami gelar secara terbuka. Dalam hasil perkara sdr Joni dinyatakan tidak memenuhi unsur alat bukti dan berikut barang bukti (BB) sdr Joni akan kami pulangkan dan diserahkan secara TRANSPARAN dihadapan keluarganya. Ungkap AKBP. Yusriandi Yusrin
Keterangan lanjut. Kasubdit 1v TIPDTER Polda Lampung selain itu saya juga menegaskan kepada saudara jonisanjaya dengan ini kami pulangkan. Secara sah dan tanpa sedikitpun. Adanya penyuapan secara finansial atau upeti. Murni hasil penyelidikan gelar perkara dinyatakan. Tidak memenuhi barang bukti (BB) yang cukup kuat. Tuturnya
Serta saudara Joni harus mematuhi 4 poin dalam perjanjian nya sendiri yang dibuat secara. Transparan tanpa ada paksaan dari manapun. yang pertama. Tidak melakukan pengecoran BBM subsidi. Di SPBU manapun. Di dalam ruang lingkup Polda Lampung. selanjutnya menyadari bahwa Joni orang media tidak boleh melakukan berita yang mengandung opini atau hoax. Jika terbukti melakukan pelanggaran poin poin yang sudah di janjikan bersama di lengkapi bermaterai dan di tandatangani. Secara sah tanpa ada paksaan. (Tim/Red)
