![]() |
| Fhoto : Surat Laporan (LP) Polres Tulang Bawang. Korban Atas Nama : Elisa Sari |
HNNews.com // Tulang Bawang // Kasus dugaan pelecehan seksual / Pencemaran nama baik serta Pengancaman mantan siswi bernama Elisa Sari di SMKN 1 Gedung Aji. Terduga pelaku sering disebut MADON yang merupakan satu sekolah dengan korban hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan Kepolres Tulang Bawang pada hari Kamis.04 Desember 2025.
Orang tua korban telah melayangkan laporan ke Polres Tulang Bawang
(a) Nomor : Laporan (LP) /95/VIII/2025/RESKRIM, tanggal.19 Agustus 2025.
(b) Surat perintah tugas Nomor sp. Gas/306/VIII/RES 1.24 /2025/ RESKRIM/ tanggal 21 Agustus 2025
(c) Surat perintah penyelidikan Nomor sp. Lidik/306/VIII/RES 1.24 /2025/RESKRIM. Tanggal 21 Agustus 2025.
pada bulan Agustus korban Elisa sari di damping orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Tulang Bawang.
"Bukti percakapan di Inbox dan pengancaman masih ada. Kesaksian anak saya jelas serta saksi - saksi kawan anak saya sudah di ambil semua keterangan'nya oleh penyidik Reskrim. Tapi dari pihak kepolisian Polres Tulang Bawang hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan hanya membujuk mediasi terus menerus, sedangkan saya ingin anak terduga pelaku itu di tahan sebelum dia melarikan diri" kata orang korban Heriyanto
Bahkan sampai menghadirkan BAPAS dari Lampung Utara untuk media dengan saya. Tapi saya tetap pegang teguh anak tersebut harus di tahan.
" Seorang anak perempuan anak di bawah umur menjadi korban, tapi pelaku justru diduga dilindungi. Ini menjadi Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat Polres Tulang Bawang seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah," jelasnya.
“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa," keluhnya.
Kasus ini pun menyita perhatian Organisasi DPC PPWI TUBA yang menilai penegakan hukum kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 1 Gedung Aji itu masih sangat lemah.
“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur undang-undang,” ungkap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, bisa melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Andreyadi merujuk Pasal 13 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.
“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri," kritiknya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian dugaan terkait tersangka ini diamankan dan di tahan oleh Pihak Polres Tulang Bawang. Bersambung (Tim/Red)
