![]() |
| Fhoto: Diduga Pupuk bersubsidi Siluman Pemilik Kios Tidak Bisa Menunjukkan Surat (SPJB) |
29 Januari 2026
HNNews.com // Tulang Bawang // Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang. Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang. Mendatangi pemilik pupuk bersubsidi jenis urea pemilik kios anugerah tani keterangan tersebut saya peroleh dari kuli angkut dan sopir (Kelotok). Bahwa pemilik kios bernama Bu Dewi. Pada hari Selasa 27 Januari 2026 sekitar jam.10:00 wib
Disaat wawancara terkait dengan surat jalan DO yang katanya tinggal di kendaran mobil truk yang membawa barang tersebut serta ( Surat Penjualan Jual Beli) (SPJB) Bu Dewi tidak bisa menunjukkannya, bahkan Bu Dewi menanyakan apa itu SPJB. Ko pemilik kios tidak tau apa itu (spjb) Sehingga mengatakan kepada awak media bahwa," dirinya hanya sebagai administrasi saja pak pemilik pupuk itu bapak saya nama'nya Simanjuntak orang'nya ada di unit dua (2) kalau mau bapak kesana, kalau enggak saya kasih no WhatsApp nya." Kata Bu Dewi
Bu Dewi Menambahkan," bapak lewat mana kalau arah ke unit 2 ya temuin aja pak Simanjuntak di tempatnya, apa saya suruh datang kesini aja kalau enggak, setelah di hubungi ya sudah pak paling bapak saya sampai sini sekitar jam 3:00 wib pemilik kios Anugerah Tani." Tegas Bu Dewi
Awak media kembali konfirmasi Setelah lewat jam 03:00 wib sesuai dengan apa yang di ucapkan oleh Bu Dewi, awak media kembali menggali informasi serta konfirmasi terkait dengan hasil temuan awak media pupuk bersubsidi.
"Maaf bapak saya tidak bisa datang dan ini surat (DO) tapi saya tidak izinkan sampean ngambil fhotonya. Ucap Bu Dewi
Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Bu Dewi saya kan menanyakan surat SPJB katanya orang tua sampean mau datang dan menunjukan surat SPJB nya. Bahkan saya chat WhatsApp dan mencoba menghubungi bapak Simajuntak, tapi tidak ada jawaban dan balasan dari beliau. Kalau surat jalan (DO) ini Bu Dewi sering kami praduga bisa di rekayasa oleh pihak-pihak tertentu. Ungkapnya
Maaf pak tadi saya juga di telpon sama anggota Polsek Rawa Pitu Pak Edwin," katanya, dia dapat telpon dari Polres Tulang Bawang terkait dengan pupuk Bu Dewi, bahwa ada salah satu oknum wartawan yang melaporkan ke Polres. Tutur Bu Dewi kepada awak media
Mohon maaf Bu Dewi yang melaporkan ke polres tulang bawang itu oknum wartawan mana, sedangkan saja belum melaporkan hal tersebut kepada anggota polres tulang bawang, sedangkan saya tadi hanya menghubungi babinkamtibmas kampung gedung jaya, untuk memberi pemberitahuan hasil temuan saya yaitu diduga pupuk bersubsidi siluman. Sebab saya meminta surat SPJB kepada Bu Dewi dan orang tuanya yaitu bapak Simanjuntak.
Ternyata tidak bisa menunjukkan surat tersebut sedangkan surat SPJB dalam surat pengajuan pupuk subsidi singkatan dari Surat Perjanjian Jual Beli. Ini adalah dokumen hukum resmi yang menjadi dasar kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi antara pihak distributor dengan pengecer (kios) resmi.
Berikut adalah poin penting mengenai SPJB dalam konteks pupuk bersubsidi:
Definisi: Kesepakatan kerja sama antara Holding BUMN Pupuk/Distributor dengan Pengecer Resmi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tujuan: Menjamin penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen/distributor ke pengecer sesuai dengan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).
Fungsi: SPJB menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh kios/pengecer untuk melakukan penebusan pupuk subsidi dari distributor.
Isi Kontrak: Meliputi alokasi jumlah pupuk, wilayah kerja, Harga Eceran Tertinggi (HET), dan aturan penyaluran kepada petani.
Dalam pengajuan, SPJB menegaskan bahwa kios telah diakui secara resmi sebagai penyalur, dan berkewajiban menyalurkan kepada petani yang berhak.
Sedangkan dalam hal ini bisa terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar," pungkasnya bersambung ( Tim/Red)
