Alih Alih Berkedok Tempat Karaoke. Menjadi Sarang Miras Ber Lebel Tinggi. Diduga Tidak Memiliki Legal. Seperti Kebal Hukum

  

Fhoto : Minum Keras Beralkohol Tinggi


HNNews.com // Tulang Bawang // Kampung boga Tama penawar Tama Di belakang lapak sawit. Tersembunyi. Tempat. Rom karoke milik Tl Berkedok Rom karoke sambil menjual minuman keras. Miras ber alkohol tinggi.  


Ketua DPD LBH PKR. Jonisanjaya. Men coba konfirmasi kepada pemilik Rom tersebut melalui pesan. Whatsap pemilik Rom periode  namun tidak pernah. Di respon. 


Beberapa tim media mitra negara MNCTV dan media harian News publik.  Untuk. Mencoba konfirmasi.  Namun pemilik Rom alias jual miras. Seperti kebal hukum  


Jonisanjaya.  Ketua DPD LBH. PKR  menduga pemilik Rom di kampung boga Tama. Di belakang lapak singkong. Dan sawit ini. Punya relasi. Banyak mengenali oknum wartawan bodong. Bahkan. Sebuah bukti. Teransefer. Uang kepada oknum wartawan di duga ingin supaya usaha ny nyaman. Uang tersebut di duga paling tutup mulut  alias bagi umpeti. Untuk memperlancar usaha jual minuman kera nya  tegas. Ketua LBH. PKR. Joni 


Kepada APH penegak hukum jangan tutup mata.  Terkait tempat hiburan malam di kampung boga Tama  yang bersembunyi di belakang lapak singkong.  Segera di usut tuntas. Jenis minuman keras miras. Yang di perdagangan kan. 


Kuat dugaan menjual. Minuman keras ini. Tidak memiliki izin seperti AMDAL dan SPPL   atau ukl AMDAL analisa mengenai dampak lingkungan. Sebagai.  Izin legal yang berpengaruh berdampak dengan masarakat.  Jika tidak memiliki AMDAL. Maka. Sudah di pstikan.  APH segera usut tuntas dan di tindak lanjuti. Secara tegas oleh istansi kepemerintahan tulang bawang 


Perpres No. 74 Tahun 2013: Ini masih menjadi dasar hukum utama pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Indonesia. Penjualan miras golongan B dan C harus melalui izin khusus dan tidak diperbolehkan dijual bebas di tempat yang tidak ditentukan (seperti karaoke keluarga


Tempat hiburan/karaoke wajib memiliki izin usaha dan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) untuk golongan A (kadar alkohol <5%), namun sering kali menyalahgunakan izin untuk menjual miras kadar tinggi.

Perda Kabupaten/Kota: Penjualan miras tanpa izin sering ditindak berdasarkan Perda setempat tentang ketertiban umum atau Perda tentang pengendalian (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال