![]() |
| Fhoto : Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan Barang Bukti Musyawarah pada tahun 2009. Oknum (KM) Ketua Tim15. |
HNNews.com // Tulang Bawang // Sungguh ironis diduga oknum (KM) sebagai orang tua tidak memperingati anaknya yang telah melakukan hal yang salah yaitu, diduga kuat sebagai perampasan tanah lahan sawah milik keluarga Relli. Pasalnya pada tahun 2009 (KM) orang tua (YI) adalah sebagai ketua tim.15 keterangan - keterangan sebagai berikut.
# SURAT PERSETUJUAN #
No.003/SP-TU/MHA-AJI/GM-GM/92009. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
No. Nama Umur(Tahun)Jabatan/Gelar
1.A. SYUKRI ISA, SE. Ak Glr. Stn. Rajou Kuasou.52, THN. Tokoh Adat/Masyarakat.
2.A MARAN Glr. Stn. Ratu Pukuk Margou.42 THN, Tokoh Adat/Masyarakat.
3.AZHAR BAMBANG Glr. Stn. Rajou Margou.5.THN Tokoh Adat/Masyarakat.
4.DARMAN JARU Glr. Ratu Semegou.46 THN. Tokoh Adat/Masyarakat.
5.HI. M. TAYIB Glr. Stn. Petakou Ratu.55. THN. Takoh Adat/Masyarakat.
6.MAT HUSIN Glr. Stn. Pukuk Ratu.56 THN. Tokoh Adat/Masyarakat.
7.TJIK AMAN Glr. Ratu Sebangsa.65 THN.Tokoh Adat/Masyarakat.
(Nama diurut berdasarkan abjad)
Nomor urut: 1 bertempat tinggal di Jl. Raden Saleh. Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Nomor urut: 2 s/d 6 bertempat tinggal di Kampung Gedung Meneng. Kecamatan Gedung Meneng. Tulang Bawang, adalah Pemuka dan atau Tetua Masyarakat Hukum Adat “BUAI AJ/ ", Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, dan karenanya dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan Anggota Masyarakat Hukum Adat " BUAI AJI/ “ Kampung gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam.
1. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar R.I. 1945 dan Perubahannya;
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor:5 Tahun 1960, Tanggal, 24 September 1960 Tentang dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Diktum Pertama (I) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat | Lampung Nomor:G/362/B.II/HK/1996,Tanggal,22 Agustus 1996 tentang Pengukuhan Lembaga adat Marga Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dari Masing-Masing Wilayah Adat Di Daerah Tingkat II Dalam Provinsi Daerah Tingkat ILampung;
4. Pasal 1 ayat (1), (2), (3), Pasal 2 (ayat (1), (2), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor : 5 Tahun 1999, tanggal 24 Juni 1999 Tentang pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
5. Diktum Keenam (6) Surat Keputusan Rapat Masyarakat Hukum Adat Marga/Buai Aji Gedung Meneng tanggal 25 Maret 2008;
6. Pasal 2 ayat (b) diktum (1), (2), (3), (4) Keputusan Rapat Koordinasi BPK Gedung Meneng, Kepala Kampung Gedung Meneng dengan Pemuka dan atau Tetua Masyarakat Hukum Adat"BUAI AJ/",Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang,Tanggal, 15 Juli 2009.
KEPUTUSAN RAPAT (MUSYAWARAH) MASYARAKAT HUKUM ADAT BUAI AJI
GEDUNG MENENG TULANG BAWANG TANGGAL, 10 OKTOBER 2009
Pada hari ini, Sabtu, tanggal Sepuluh, bulan Oktober, tahun Dua ribu sembilan (2009) bertempat di Kampung Gedung Meneng, telah diadakan rapat (musyawarah) dalam rangka membahas hal-hal yang dialami oleh Tim 15 pada saat dan setelah melakukan penertiban para penggarap Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat"Buai Aji"Gedung Meneng Eks. SP.8 dan SP.9 yang terletak di seberang Kampung Gedung Meneng. Dalam rapat (musyawarah) diundang dan hadir, antara lain sbb:
01. Bapak ALIASAN.
Kepala Kampung Gedung Meneng
02. Bapak SAHDIN Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Gedung Meneng serta Anggota BPK
03. Bapak IHWAN dan Bapak YUDI mewakili Bapak Kapolsek Kecamatan Gedung Meneng.
04. Bapak SULAIMAN Kepala SUKU
05. Bapak ISMAIL Kaur Pembangunan Kampung Gedung Meneng.
06. Bapak Badi dan Bapak USUP masing-masing sebagai Ketua (RT) Rukun Tetangga.
07. Pemuka/Tokoh-Tokoh Penyimbang Adat Buai Aji Gedung Meneng.
a)SYUKRI ISA,SE.Ak Glr. Stn. RAJOU KUASOU (Koordinator FKMHA) Kec. Gd. Meneng)
b) M. HUSYIN Glr. Stn PUKUK RATU)
c) TJIK AMAN Glr. RATU SEBANGSA.
d) AMRAN Glr.Stn. PUKUK MARGOU.
e) DARMAN JR Glr. RATU SEMENGGOU
F. Ketua Tim15. Bapak Karim.
5.Para Penyimbang Adat dan Anggota Masyarakat Buai Aji Gedung Meneng.(Daftar hadir peserta rapat terlampir)
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami. Pemuka dan atau Tetua Masyarakat Hukum Adat " BUAI AJI" Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang memberikan Persetujuan
kepada Anggota Masyarakat Hukum Adat “ Buai AJl “ yang nama-namanya tercantum dalam lampiran Surat Persetujuan ini untuk menerima tanah ulayat (adat) mereka yang terletak di seberang Kampung Gedung Meneng, dengan ketentuan dan syarat-syarat sbb:
01. Per-Kepala Keluarga hanya memperoleh seluas ± 2 (dua) hektar, dan tanah yang di setujui ini harus mengelompok dan letaknya nyambung dan atau berangkai dengan bidang tanah ulayat yang telah dibagikan terdahulu, sebagaimana yang tertuang dalam. Surat Persetujuan No.002/SP-TU/MHA-AJI/GM-GM/72009, Tanggal .. Juli 2009;
Tanah tersebut terletak di Kampung Gedung Jaya sp8. Sp.9 dulu masih Kecamatan Gedung Meneng di karenakan sudah pecah Kecamatan maka menjadi Kecamatan Rawa Pitu. Kabupaten Tulang Bawang. Tanah tersebut diperoleh ibu sambou membeli dengan Bapak Alpian didasari KK pembagian dari tokoh adat Buay Aji .
Bapak Redi pendi mendapatkan pembagian jatah tanah Ulayat dari tokoh adat Buay Aji, atau forum komunikasi masyarakat hukum adat buay aji kampung gedung meneng, kecamatan gedung meneng, kabupaten tulang bawang, pada tanggal 25.Oktober 2013.
Tentang asal muasal tanah Ulayat Buai Aji. Forum Tokoh Adat Buai Aji atau tua-tua Kampung. Ketua BPK. Serta Tim.15 dan Polsek Dente Teladas, pada saat itu pada tahun 2009 diadakan suatu musyarawah dibalai Kampung Gedung Meneng yang dihadiri banyak kalangan:
Sehingga Masyarakat Hukum Adat Buai Aji Gedung Meneng. Memberikan mandat kepada : pemuka / tokoh - tokoh Penyimbang adat. Kepala Kampung Gedung Meneng. Ketua BPK Gedung Meneng. Untuk melaporkan YBS ( Sdr. Basir dan Sdr. Somad) kepada pihak yang berwajib.
a) karena Sdr. Basir telah menguasai (menyerobot) tanah ulayat masyarakat hukum adat Buai Aji tanpa hak seluas ± 60 ha serta patut diduga Ybs. juga telah melakukan “ pemalsuan " tanda tangan yang tertera diatas Berita Acara Pemeriksaan Tanah Dan Pernyataan Tua-Tua Kampung pada tanggal, 09 Januari1997;
b) dan Sdr. Alm Somat telah menguasai (menyerobot) tanah ulayat masyarakat hukum adat Buai Aji tanpa hak seluas ± 150 ha serta patut diduga Ybs. juga telah melakukan “ pemalsuan " tanda tangan yang tertera diatas Surat Keterangan Tanah Persawahan pada tanggal, 19 November 1994;
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/41/1/2012/LPG/Tuba/Tanggal 27 Januari 2012.
Nama. Tjik Aman Bin Ilyas
(Tokoh Adat)
Glr. Stan. Ratu sebangsa
Telah Melaporkan di : Polres Tulang Bawang.
Perkara : Penyerobotan lahan
Waktu Kejadian : Pada tahun 2010 sampai dengan 2012.
Tempat Kejadian : Kampung Gedung Meneng X SP8. Kecamatan Gedung Meneng.
Terlapor : Somad Bin Bahuna
Sejak tanggal 25 Oktober 2013.saya menanam padi di sawah tersebut secara terus menerus tanpa ada komplit dari pihak manapun, sampai tahun 2023 komplit mulai datang oknum (YI) mengaku bahwa tanah lahan tersebut miliknya. Dalam pengakuan (YI) ia membeli tanah lahan tersebut dari Yusril, Heri bin Somat dan Bahuna.
Padahal pada tanggal 20 November 2023 Heri bin somad menggugat di pengadilan 16 orang termasuk keluarga Relli. 20.November 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala
dengan Nomor Register 241/SK/2023/PN.Mgl, selanjutnya disebut sebagai. Penggugat
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan
pencabutan gugatan secara tertulis tertanggal 25 Januari 2024 yang ditujukan kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa -alasan Kuasa Penggugat mengajukan permohonan
pencabutan gugatan ini karena akan memperbaiki pihak yang digugat dan memperbaiki nama-nama para pihak yang digugat;
Tetapi bukan mengembalikan nama baik yang digugat Bapak Heri bin Somat malahan transaksi jual beli tanah dengan oknum (YI).
Saat ini bapak. Aliasan menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten tulang bawang. Dulu tahun 2009 Sebagai kepala kampung gedung meneng, sehingga bapak mengetahui persis sejarah dan siapa penerima tanah tersebut. Dengan ini diberitahukan bahwa saya Ibu sambou memohon dan meminta Keadilan kepada bapak Aliasan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Ucap Ibu sambou.
Patut diduga sebagai orang tua oknum (KM) seharusnya menasehati dan memberikan penjelasan kepada anaknya. Apa yang dilakukan itu salah tak seharusnya dilakukan, apalagi oknum (KM) adalah ketua tim.15 yang dulu melaporkan ( Basir dan Alm Somad) didalam musyawarah pada tahun 2009. Bukannya membantu anaknya dalam kesalahan. Ucap tegas Andre ketua DPC PPWI TUBA. Bersambung. (Red)
