Hampir Empat Bulan Tanpa Keadilan : Oknum Guntur Anggota Penyidik. Skandal Mandeknya Kasus Dugaan Pengeroyokan Alpia

Fhoto : Bapak Alpian  Korban Pengeroyokan dan Penjarahan Mendatangi Satreskrim Polres Tulang Bawang Tentang Tindak Lanjut Laporannya


HNNews.com // Tulang Bawang // Pelapor Bapak Alpian korban pengeroyokan dan penjarahan di gubuk sawah milik keponakannya yang di Kampung Gedung Jaya. Kecamatan Rawa Pitu. Kabupaten Tulang Bawang, pengeroyokan dan penjarahan yang diduga dilakukan oleh Yusril dan kelompok'nya. Pada hari Minggu.12 April 2026



Pasalnya pada tanggal tersebut kami telah melaporkan resmi kejadian pengeroyokan dan penjarahan, dilaporkan pada tanggal. Terhitung sejak tanggal.11 Desember 2025. Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor. (LP/B/288/X11/ 2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung." Tegasnya



Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) yang memantau laporan sejak masuknya laporan korban alpian sampai disaat ini, selalu mempertanyakan tindaklanjut laporan kepada penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang bapak Guntur selaku penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang.Tetapi tidak ada jawaban saat di via chat WhatsApp. Ungkapnya 


Imbuh Andre," saya chat via WhatsApp kepada Guntur selaku penyidik Sejak tanggal.03 Januari 2026, jawaban Guntur penyidik,(SEBENTAR BANG NANTI SAYA TELPON), sampai pada tanggal 31 Maret 2026 tidak ada yang menghubungi dan kejelasan laporan pelapor Alpian korban pengeroyokan dan penjarahan. Oleh Kelompok Yusril mafia tanah dan atau preman tanah ia adalah otak pelakunya. Serta informasi terkait tindaklanjut laporan dari Guntur penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang. 



Dalam hal ini Andreyadi DPC PPWI TUBA dan Alpian korban pengeroyokan dan penjarahan, tentang tindaklanjut laporan tersebut. Apabila ada kekurangan tentang laporan kami maka kami akan Melengkapinya, tetapi Guntur Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang bisa diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik. Jangankan  penangkapan Terduga pelaku Yusril mafia tanah  dan otak pelaku dan kelompok'nya di  undang klarifikasi saja tidak.  Teganya

Fhoto : Olah Tempat Kejadian Perkara
 (TKP) dari Polres Tulang Bawang 


Pasal 102 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyelidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. Langkah ini krusial untuk memastikan penanganan perkara pidana dilakukan dengan cepat, efisien, dan sesuai hukum.



Meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala. Serta Melaporkan ke atasan penyidik jika laporan diabaikan atau ditolak.

Mengadu ke Propam Polri

 (Provesi dan Pengamanan) jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik. Mengadukan kinerja penyidik ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. 


Penyidik polisi yang menolak atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa alasan sah terancam sanksi berat berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022. Sanksi berupa pelanggaran kode etik, mutasi (demosi), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Warga berhak melapor ke Divisi Propam atau layanan PROPAM PRESISI. Tutupnya (bersambung) (Tim/Red)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال