![]() |
| Fhoto : Sengketa Lahan SP.8 Rawa Pitu Mediasi di Polres Tulang Bawang. Merugikan Pihak Relli. Diduga Oknum Polisi Inisial (RS) Tidak Netral !!! Ini Penjelasannya |
HNNews.com // Tulang Bawang // Sengketa lahan sawah SP.8 Kampung Gedung Jaya. Kecamatan Rawa Pitu. Seharusnya menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Tokoh-tokoh Adat serta masyarakat gedung jaya dan masyarakat gedung meneng, pada hari Jumat 10 April 2026.
Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Mengatakan," Pihak keluarga Relli Sebenarnya berat hati untuk mediasi di Polres Tulang Bawang, Karena sudah sering kali dan sudah beberapa kali mediasi secara keluarga di kampung gedung meneng, bahkan sudah (2x) dua kali melaporkan pihak Relli ke Polisi. Pertama di Polres Tulang Bawang. Terkait dengan Laporan sajam. Kedua di Polda terkait dengan (PENYEROBOTAN / MENGUASAI LAHAN TANPA ISIN) tetapi tidak ada yang di proses lebih lanjut laporan Yusnadi.artinya dugaan laporan mereka tidak di proses karena belum cukup bukti yang mendasar. Jelasnya
Relli menjelaskan," lahan sawah tersebut di peroleh dari jatah tanah Ulayat 1 (KK) kepunyaan kakak saya yang bernama : Redi Pendi dan 1.(KK) punya ibu sambou orang tua kandung saya yang dapat beli dengan bapak. Alpian pada tanggal 25 Oktober 2013 seiring berjalannya waktu lahan sawah tersebut kami kelola ada juga beberapa Masyarakat yang pernah saya sewakan kepada mereka. Bahkan ada salah satu oknum Polisi Polsek Rawa Pitu Bapak. Erwin yang pernah menyewakan lahan sawah saya pada tahun 2017. Kata Relli
Menurut Ketua DPC PPWI TUBA," sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) oknum polisi berinisial (RS) jabatan Kasat Intel Polres Tulang Bawang, seharusnya bersifat netral, bukan ikut didalam rana masalah sengketa lahan, seolah - olah sudah sangat memahami dalam permasalahan tanah sengketa di SP.8 Rawa Pitu, apalagi sampai berdebat dan adu argumentasi dengan pihak Relli. Sedangkan Pihak Relli ada beberapa pertanyaan kepada bapak. Heri Bin Somad tentang permasalah lahan sawah, tetapi oknum polisi (RS) yang selalu menjawab dan mengambil lembaran kertas kepada Heri Bin Somad. Tuturnya
Anggota Polisi seharusnya Netral dan menengahi setiap permasalahan masyarakat dan memberikan keputusan yang bijak kepada kedua belah pihak, anggota polisi harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengayomi, menyimak. Mencermati. Mendengar. melihat. mengamati. Mempelajari tentang permasalah sengketa lahan sawah yang kedua belah pihak saling membuktikan keabsahan surat dokumentasi milik keduanya dan membuktikan kebenaran. Sebagai Oknum Anggota Polisi (RS) memahami pungsi jabatannya yaitu Mengayomi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tetapi Oknum Anggota Polisi (RS) Menambah daftar ketidak kepercayaan masyarakat warga Indonesia dengan sifat tingkah lakunya disaat mediasi pada hari Senin 30/Maret 2026 di Polres Tulang Bawang.Ungkap andre
Maka dari itu Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA dan rekan-rekan media, meminta waktunya bisa bertemu dan mewawancarai untuk mengambil dokumentasi oknum Anggota Polisi (RS) yang debat dengan pihak Relli, apakah benar apa yang disampaikan oleh Nara Sumber dari pihak Relli. Tetapi sangatlah di sayangkan pada tanggal 01 April 2026 sampai hari ini chat WhatsApp saya ketua DPC PPWI TUBA tidak ada jawaban. Tegasnya
Andre menambahkan," Saya pemberitahuan tindak lanjut Laporan kami tentang pengeroyokan dan penjarahan di sawah sp.8 korban atas nama Alpian, kepada Bapak Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah Sik.MH dan Kepada Bapak AKP Apfryyadi Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang. Dengan saya memberikan Informasi tersebut supaya meminta laporan segera di proses dan mengambil tindakan tegas kepada terduga pelaku pengeroyokan dan penjarahan supaya menghindari terjadinya pertumpahan darah dan Korban jiwa terkait dengan laporan di Polres Tulang Bawang pada tanggal Terhitung sejak tanggal.11 Desember 2025. Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor. (LP/B/288/X11/ 2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung.
![]() |
| Fhoto : Anggota Polres Tulang Bawang Sedang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) |
Sedangkan pada tanggal 15/12/2025 Anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan barang bukti (BB) serta saksi-saksi sudah di ambil keterangannya.Tetapi laporan kami tidak pernah ada tanggapan serius dari penyidik atas nama Guntur. Tuturnya
Sengketa lahan sawah Yusnadi dan Relli yang seharusnya bertanggung jawab adalah para tokoh adat, tentang asal muasal tanah Ulayat Buai Aji. Forum Tokoh Adat Buai Aji atau tua-tua Kampung. Ketua BPK. Serta Tim.15 dan Polsek Dente Teladas, pada saat itu pada tahun 2009 diadakan suatu musyarawah yang menghadirkan banyak kalangan, mulai dari :
01. Forum Tokoh adat Buay Aji,
02. Kepala Kampung.
Ketua BPK
03. Polsek Dente Teladas.
04. Ketua Tim 15
05. Masyarakat gedung meneng yang ikut dalam daftar hadir di Musyawarah pada tahun 2009.
"Tetapi waktu mediasi tidak satupun yang hadir di Polres Tulang Bawang. Yaitu Para Tua-tua kampung atau Tokoh adat Buay Aji yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Karena asal-muasal tanah tersebut para tokoh yang membagikan dan memutuskan dengan didasari (KK) surat tanda khusus dari tokoh adat. pembagian jatah dari tokoh adat 1.KK mendapatkan 2.hektar di SP8. SP.9 di Kampung Gedung Jaya."imbuhnya
Supaya Pembahasan lahan sengketa tanah bisa di pelajari dan di pahami oleh berbagai Pihak yang di undang dari Polres Tulang Bawang ada dibawah ini.
01.Ketua Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
02. Sekda Kab Tulang Bawang.
03. Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang.
04. Ketua ATR/ BPN Kab Tulang Bawang
05. Kabag Kesbangpol Tulang Bawang
06. Kabag Hukum Pemkab Tulang Bawang
07. Kabag Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
08. Camat Gedung Meneng
09. Camat Rawa Pitu
10. Kapolsek Dente Teladas
11. Kapolsek Rawa Pitu
12. Danramil Menggala
13. Danramil
14. Kepala Kampung Gedung Meneng
15. Kepala Kampung Gedung Jaya
16. BPK Gedung Jaya
17. SDR. YUSNADI
18. SDR Relli
19.SDR. YUSRIL
20. Sdr. Sudir
21. SDR. Elmansyah
22. SDR. Wahid
Sangat kami harapkan kehadiran para tokoh - tokoh adat Buay Aji. Atau Tua - tua Kampung Gedung Meneng ini untuk menjelaskan tentang permasalah yang selalu menjadi sengketa di SP.8 Kampung Gedung Jaya. Kecamatan Rawa Pitu. Kabupaten Tulang Bawang.Tetapi satupun para tokoh adat waktu mediasi di Mapolres Tulang Bawang tidak kelihatan satupun batang hidung para tokoh adat atau tua-tua Kampung Gedung Meneng.
Apakah hal sengketa lahan tanah ini mereka anggap sepele, sehingga tidak mau hadir dalam mediasi pada hari Senin 30 Maret 2026. Bahkan hampir terjadi tragedi pertumpahan darah dari pihak Relli dengan pihak Yusril. Dimana tanggung jawab dari para tokoh adat atau tua-tua kampung. Bahkan parahnya lagi diduga para tokoh Adat Buai Aji dan tua tua kampung. Melayangkan surat yang beredar di masyarakat yaitu pembatalan tanah milik ibu sambou dan Redi Pendi dengan alasan yang tidak masuk di AKAL.Tutupnya Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA (bersambung)
Penulis : Anggota DPC PPWI TUBA

