Andreyadi Klarifikasi Permasalahan Pemberitaan Perampasan Hak Petani Yang Viral di Sosmed.



Fhoto : Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA Geram Atas Pemberitaan media yang Viral tanpa Konfirmasi dan hanya sepihak
 


HNNews.com // Tulang Bawang // (Andreyadi) Klarifikasi pemberitaan permasalahan perampasan hak petani oleh (Andreyadi) dan Oknum Polisi (ND) itu tidak benar. Tuturnya Pada hari Minggu 29 / Maret /2026 sekitar jam 07:00.Wib, kepada rekan-rekan awak media 



Terkait dengan Oknum Polisi (ND) kami bertemu dijalan saat (ND) ingin menyeberang sungai ke Kampung  Rawa Ragil, bahwa (ND) dihubungi oleh rekannya bapak Erwin Kanit Intel Polsek Rawa Pitu untuk datang ke Kampung Gedung Jaya, supaya jangan sampai menahan Kombet bapak Mardi di sawah tersebut oleh Relli, Andre beserta bapak Elmansyah. Sedangkan oknum polisi (ND) tidak ada sangkut pautnya dengan urusan padi dia hanya sebagai penengah dalam urusan ini itupun bukan kami yang menghubungi (ND), tetapi kami bertemu diseberang saat ingin menyeberang (ND) ke lokasi atas permintaan bapak Erwin yang meminta kesana jangan sampai terjadi ceos, sehingga kami mengikuti apa yang di katakan oleh kedua Aparat Penegak Hukum (APH) kamipun tidak menahan Kombet karena menghindari dari keributan, supaya jangan sampai terjadi CEOS maka kami hanya mengambil hasil padi yang di kombet yang dibawa ke rumah bapak Mardi. Itupun pak Mardi mempersilakan dan meminta maaf kepada bapak Elmansyah terkait dengan Kombet'nya yang telah ngombet sawah tanpa izin, Jadi pemberitaan yang viral ini menurut saya Hoax semestinya sebagai wartawan jurnalis jurnalistik harus memahami dalam bidangnya. Jelasnya


"Pasalnya pemberitaan rekan-rekan media ini dalam isi berita, menyatakan perampasan hak petani itu seperti apa, sedangkan bapak Yusnadi sebagai pelapor tidak pernah terlihat di lokasi sawah, jangankan wajah batang hidungnya saja kami tidak tau, ko bisa kami menghadang di jalan serta merampas hak petani, (KAMI BUKAN SEPERTI TERDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DAN PENJARAHAN Berinisial : YUSRIL PREMAN TANAH YANG DIDUGA KUAT BERSEKONGKOL DENGAN PELAPOR)." Ucap Andre sambil tertawa terbahak-bahak


Lanjut Andre," sawah Keluarga Relli ini sudah kami bangun dan berdiri Gubuk untuk peristirahatan dan papan informasi sudah terpampang di sawah, sejak adanya kejadian pengeroyokan dan penjarahan dilaporkan pada tanggal. Terhitung sejak tanggal.11 Desember 2025. Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor. (LP/B/288/X11/ 2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/ Polda Lampung." Tegasnya


Terduga pelaku Yusril dan kelompok'nya, salah satunya adalah diduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Tekab 308 Berinisial Dodi, bahkan berulah lagi menghadang kami bertiga Andre, Relli dan Hendarto di jalan jauh dari lokasi tanah sawah yang lagi sengketa, terjadilah konflik termasuk saya sendiri dihadang Yusril dan Dodi (DPO) serta pelaku lainnya rombongan yusril lengkap dengan membawa SAJAM. Pada hari Selasa 24/03/2025. Sekitar jam.11:00 Wib. Jelasnya


Andre Menambahkan," Maka dalam pemberitaan beberapa media yang sudah viral'kan di sosmed. Andreyadi tegaskan untuk segera mencabut beritanya. Karena dalam pemberitaannya tidak berimbang. Menyudutkan pihak tertentu dan dalam pemberitaannya. Serta Melanggar Kode Etik jurnalis jurnalistik. Oleh beberapa Media dan Oknum wartawan yang sudah saya anggap sebagai senior saya yang menyebarkan berita tersebut. Ucap tegas Andre sering di sapa BUNK Andreyadi


Putusan MK soal Sengketa Pers (2026): Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab/koreksi), tidak bisa langsung dipidanakan. Ini bertujuan untuk menertibkan media yang abai kode etik.


Ciri-ciri berita media yang tidak benar (Hoaks):


Judul Provokatif: Seringkali judul bombastis dan cenderung memprovokasi.


Sumber Tidak Jelas: Tidak mencantumkan narasumber yang kredibel.


Tidak Berimbang: Menyudutkan pihak tertentu tanpa memberikan hak jawab.



Melanggar Kode Etik: Tidak melakukan verifikasi (check and re-check). 



Jika media massa terbukti menyebarkan berita bohong, mekanisme yang berlaku adalah hak jawab, hak koreksi, hingga pencabutan berita tersebut. Bersambung (Tim / Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال