![]() |
| Fhoto : Barang Bukti (BB) Alat Berat Kombet dan Nota Milik Terduga Pelaku Garap Padi Tanpa Izin |
HNNews.com // Tulang Bawang // Pemilik sawah tidak terima atas kejadian yang menimpanya terkait dengan sawah padi miliknya yang di garap/panen oleh terduga pelaku inisal Mardi beralamat di kampung gedung jaya. Kecamatan Rawa Pitu. Kabupaten Tulang Bawang.
Kejadian pada hari Minggu 15 Maret 2026 sekitar jam.10:08.18 wib, dalam hal ini Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) serta pemilik sawah Bapak Redi akan melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan terduga pelaku Mardi dan istrinya sudah diperingatkan oleh : Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA, terkait dengan tanah sawah milik Redi untuk tidak lagi membajak / Menanam dan menyewakan serta mengusik lahan milik keluarga Redi / Relli.
Tetapi peringatan tegas masih di abaikan bahkan berdalih disuruh oleh bapak Yusnadi serta tidak tau batas lahan Redi yang parahnya lagi tidak segan - segan hasil panen padi dibawa kerumah pribadi bapak Mardi. Ucap Tegas Andre Ketua DPC PPWI TUBA
Maka Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA serta REDI, akan segera membuat tindakan tegas dan mempersiapkan semua barang bukti (BB) untuk melaporkan kejadian ini kepolres tulang bawang. Biar para mafia tanah dan preman tanah mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Andreyadi menambahkan : bahwa dirinya sangatlah menyayangkan perbuatan tersebut dasarnya padi tersebut belum cukup umur atau belum tua untuk di panen, belum waktunya di panen, maka saya kaget kenapa padi di panen tanpa izin bahkan hasilnya di bawa ke tempat kediaman pak Mardi. Saat di tanya pura - pura lupa atau Amnesia. Padahal sudah mengetahui dan sudah di peringati, tetapi masih dilakukan alasan hanya di perintah oleh Yusnadi, sedangkan sudah jelas-jelas peringatan sudah diberi tau pada tanggal 21-11-2025. Tutur Andreyadi
Pencurian Tanaman/Hasil Perkebunan : Pasal 362 KUHP: Mengambil barang (termasuk hasil tanaman) milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menadah hasil perkebunan dari penjarahan/pencurian, dengan penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Penting untuk mencatat bahwa tindakan perusakan properti pribadi seperti pohon buah, kebun, atau pagar tanaman secara sengaja oleh pihak lain dapat dituntut secara pidana menggunakan pasal-pasal di atas, khususnya jika dilakukan dengan tujuan perusakan atau pencurian. (Tim/Red)
